URAIAN TUGAS KEPANITERAAN HUKUM
PUJIYATI,S.H.,M.H. NIP. 197207232006042001
|
Tugas Panitera Muda Hukum: 1. Mengoreksi setiap pembuatan Laporan bulanan dan merekap laporan tahunan; 2. Mengelola segala kegiatan yang berhubungan dengan kearsipan; 3. Mengelola dan mengoreksi segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan tugas-tugas Kepaniteraan Hukum ; 4. Menerima surat masuk dan melaksanakan disposisi ; 5. Mengkonsep surat keluar jika ada; 6. Membantu Ketua dalam membuat, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan program kerja jangka pendek maupun jangka panjang, sesuai dengan bidang tugasnya; 7. Mengkoordinasi SKM dan IPK; 8. Melaksankan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
DEWI RIZKY AMYLIA, S.H.
NIP. 19940413 202405 2 001
|
Tugas Staf Hukum: 1. Sebagai Petugas PTSP (Tim I); 2. Petugas infromasi dan pengaduan; 3. Mengisi register kepaniteraan hukum ; 4. Membantu mengkonsep pembuatan laporan bulanan, empat bulanan, semester dan tahunan; 5. Membantu pendaftaran badan-badan hukum, pendaftaran akta notaris dan CV dan legalisir ; 6. Membuat grafik perkara pidana dan perkara perdata pada papan visual; 7. Pelaksanaan SKM dan IPK; 8. Melaksankan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
TYASRIYANTI, A.Md
NIP. 19980502 202012 2 008
|
Tugas Staf Hukum: 1. Menyimpan dan mengarsipkan berka perkara yang sudah diminutasi ; 2. Meregister arsip/berkas perkara yang sudah diminitasi; 3. Membantu mencatat surat masuk dan surat keluar di register ; 4. Membantu membuat laporan bulanan, empat bulan, semester dan tahunan; 5. Pelaksanaan SKM dan IPK; 6 . Melaksankan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 9. Melaksankan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
SRI WAHYUNI HANDAYANI, A.Md
NIP. 19990306 202321 2 002
|
Tugas Staf Hukum: 1. Petugas PTSP (Tim II); 2. Petugas Informasi dan Pengaduan ; 3. Merekap laporan,pelpaoran online dari Kepaniteraan Pidana dan Perdata ; 4. Menegtik dan membalas surat keluar ; 5. Membantu mengkonsep laporan bulanan, empat bulanan, semesteran dan tahunan ; 6. Membuat grafik perkara pidana dan perdata pada papan visual; 7. Pelaksanaan SKM dan SPAK; 8. Melaksankan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia