logo mahkamah agung website ramah difable

w3c
Selamat Datang di Website Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB.

Info DelegasiInstagram Pengadilan Negeri NganjukSistem penelusuran perkaraSistem penelusuran perkara


Standar Pelayanan

Download Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan

Download Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk No. W14-U27/152/OT.01.3/7/2023 Tentang Standar Pelayanan Pengadilan pada Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB 

Download Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk No. 88/KPN.W14.U27/SK/I/2025 Tentang Standar Pelayanan Peradilan Pada Pengadilan Negeri Nganjuk

 

 

LAMPIRAN II

Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk

Nomor    :      /KPN.W14-U27/SK/I/2025

Tanggal  : 6 Januari 2025

 

ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN

 A.   KEPANITERAAN PIDANA

      Dasar hukum:

         1.            Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 

2.           Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 

3.   Undang-Undnag Nomor 49 Tahun 2009 juncto Undang Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang PerubahanKeduaUndang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum; 

4.      Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 0332/KMA/SK/IV/2007 tentang pemberlakuan Buku II tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan; 

5.          Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 

6.        Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya; 

7.       Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri; 

8.          Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 yang diperbarui dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem Peradilan Pidana secara Elektronik; 

9.       Keputusan Ketua 365/KMA/SK/XII/2022 Mahkamah tentang Agung Petunjuk Nomor Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik; 

10.      Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 239/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (e-Berpadu).

                 meliputi:

 a. Standar Pelayanan Penyelesaian Perkara Pidana (Dewasa)   

1.   Persyaratan

1.       Berkas lengkap sesuai checklist perkara

2.       Data/identitas para pihak

2.   Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.      Menerima berkas perkara ± 10 menit;

2.      Meneliti kelengkapan berkas perkara termasuk barang bukti ± 10 menit;

3.      Menginput Data ke dalam SIPP dan Penomoran, serta mencatat perkara ke dalam buku register ± 20 menit;

4.      Penunjukkan Majelis Hakim ± 5 menit;

5.      Penunjukkan Panitera Pengganti ± 2 menit;

6.      Mencatat Penunjukan Hakim dan PP ke dalam buku register ± 2 menit;

7.      Distribusikan Berkas ke Majelis Hakim ± 2 menit;

8.      Penetapan Hari sidang dan penahanan ± 10 menit;

9.      Hakim menyerahkan berkas kepada staf untuk dikirim ke PU ± 5 menit;

10.   Proses persidangan sampai dengan pengucapan putusan paling lambat 3 Bulan;

11.   Memasukan amar dan tanggal putusan pada SIPP dan buku register ± 20 menit;

12.   Mengunggah putusan/anonimisasi kedalam SIPP ± 5 menit;

13.   Pengetikan petikan putusan ± 10 menit;

14.   Penyampaian petikan putusan kepada JPU, Terdakwa, Penyidik dan Rutan ± 120 menit;

15.   Penyampaian salinan putusan kepada PU, Terdakwa, Penyidik dan Rutan ± 120 menit;

16.   Penyelesaian berkas perkara oleh Panitera Pengganti ± 5 menit;

17.   Meneliti kelengkapan berkas perkara oleh Panitera Pengganti; ± 10 menit;

18.   Panitera Muda menerima dan meneliti kelengkapan berkas perkara ± 15 menit;

19.   Penjilidan berkas perkara ± 10 menit;

20.   Menginput tangggal minutasi pada SIPP dan Buku Register ± 5 menit;

21.   Menyerahkan berkas inactive ke Panmud Hukum ±10 menit.

 

3.   Jangka Waktu Pelayanan

± 5 bulan

4.   Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.   Produk Pelayanan

Putusan

6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

 

b. Standar Pelayanan Permintaan Permohonan Perpanjangan Penahanan Penyidik dan atau Jaksa kepada KPN melalui E Berpadu atau PTSP 

1.        Persyaratan

1.       Berkas lengkap sesuai checklist perkara

2.       Data/identitas para pihak

2.        Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.       Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas ± 10 menit;

2.       Menginput Data ke dalam SIPP dan Mencatat perkara ke Buku Register Induk ± 15 menit;

3.       Mengoreksi dan paraf Penetapan perpanjangan penahanan ke Panmud ± 5 menit;

4.       Mengoreksi dan paraf Penetapan perpanjangan penahanan ke Panitera ± 5 menit;

5.       Penandatanganan Penetapan Ke KPN / WKPN ± 5 menit;

6.       Mencatat ke Register Perpanjangan Penahanan ± 10 menit;

7.       Mengirim Penetapan Perpanjangan Penahanan ± 2 menit;

8.       Penyimpanan Arsip Penahanan ± 10 menit

 

3.        Jangka Waktu Pelayanan

± 5 bulan

4.     Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.     Produk Pelayanan

Penetapan perpanjangan penahanan

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

 

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

 

 

c. Standar Pelayanan Permohonan Upaya Hukum Banding/Kasasi Melalui E-Berpadu/PTSP

1.        Persyaratan

1.       Berkas lengkap sesuai checklist perkara

2.       Data/identitas para pihak

2.        Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.       Menerima permohonan Banding/ Kasasi ± 10 menit;

2.       Membuat Akta Pernyataan Banding/ Kasasi ± 10 menit;

3.       Mengkoreksi dan paraf akta ± 10 menit;

4.       Menanda tangani Akta Pernyataan Banding/ Kasasi ke panitera ± 10 menit;

5.       Menginput data permohonan Banding/ Kasasi ke SIPP dan dicatat ke Register Banding/ Kasasi ± 15 menit;

6.       Membuat laporan Banding/ Kasasi ± 30 menit;

7.       Menandatangani laporan Banding/ Kasasi Ke KPN ± 5 menit;

8.       Mengirim Laporan Banding / Kasasi ± 30 menit;

9.       Pemberitahuan Pernyataan Banding / Kasasi ± 60 menit;

10.    Menginput Pemberitahuan Banding di SIPP dan di catat di Register banding/ kasasi ± 10 menit;

11.    Menerima Memori/ Kontra Banding/ Kasasi ± 5 menit;

12.    Membuat akta penerimaan memori banding/ kasasi ± 20 menit;

13.    Mencatat permohonan banding/ kasasi ke buku register induk dan input SIPP ± 15 menit;

14.    Membuat akta penerimaan kontra memori banding/kasasi ± 10 menit;

15.    Penandatanganan Akta penerimaan kontra memori banding/kasasi ke panitera ± 10 menit;

16.    Menginput penerimaan kontra memori banding/kasasi ke SIPP dan dicatat ke Register Banding / kasasi ± 10 menit;

17.    Pemberitahuan dan penyerahan Pernyataan kontra memori banding/kasasi serta Relas pemberitahuan ± 15 menit;

18.    Pencatatan dalam register Banding / Kasasi ± 10 menit;

19.    Mempelajari berkas Banding / Kasasi ± 15 menit;

20.    Menyusun dan membuat surat pengantar pengiriman berkas banding/kasasi ± 50 menit;

21.    Mendatatangani Surat pengantar pengiriman berkas Banding/Kasasi ± 10 menit;

22.    Mengirim berkas banding ± 60 menit;

23.    Waktu pengiriman : Banding 14 hari, Kasasi 30 hari;

24.    Menginput Surat pengantar di SIPP dan mencatat dalam Register ± 60 menit;

25.    Arsip Berkas perkara banding/kasasi di arsip aktif ± 10 menit.

3.        Jangka Waktu Pelayanan

Waktu Pengiriman Banding 14 hari

Kasasi 30 hari

4.        Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.        Produk Pelayanan

ü  Berkas banding terkirim ke Pengadilan Tinggi untuk selanjutnya diputus oleh Pengadilan Tinggi.

ü  Berkas kasasi terkirim ke MA untuk selanjutnya diputus oleh MA.

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

      1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

 

d. Standar Pelayanan Upaya Hukum Peninjauan Kembali 

1.        Persyaratan

1.       Berkas lengkap sesuai checklist perkara

2.       Data/identitas para pihak

2.        Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.       Menerima permohonan dan memori PK pidana ± 10 menit;

2.       Membuat Akta Pernetapan PK pidana ± 10 menit;

3.       Mengkoreksi dan paraf akta ± 10 menit;

4.       Menanda tangani Akta Pernyataan PK ke panitera ± 10 menit;

5.       Menginput data permohonan PK ke SIPP dan dicatat ke Register PK ± 10 menit;

6.       Meneliti Kelengkapan berkas perkara yang diajukan PK ± 30 menit;

7.       Menetapkan Hakim/Majelis Hakim ± 10 menit;

8.       Penunjukan PP melalui SIPP ± 20 menit;

9.       Mencatat penunjukan Majelis Hakim dan PP dalam buku register ± 10 menit;

10.    Distribusikan ke Hakim/Majelis Hakim ± 5 menit;

11.    Menetapkan hari sidang melalui SIPP ± 2 menit;

12.    Menyerahkan berkas kepada Panitera Pengganti ± 5 menit;

13.    Pemanggilan Para Pihak dan penyerahan memori PK kepada termohon PK ± 120 menit;

14.    Proses persidangan dan pembuatan BA pendapat ± 120 menit;

15.    Panitera Pengganti menyusun berkas perkara ± 15 menit;

16.    Mengupload dokumen elektronik yang dimohonkan PK dalam Direktori Dokumen Elektronik ± 30 menit;

17.    Menyusun Dan membuat Surat Pengantar pengiriman Berkas PK ke MA ± 30 menit;

18.    Penandatanganan Surat Pengantar pengiriman Berkas PK ke MA ± 30 menit;

19.    Menginput Surat pengantar pengiriman berkas PK ke SIPP dan dicatat ke Register PK ± 10 menit;

20.    Mengirim berkas PK ± 60 menit;

21.    Memberitahukan Putusan PK kepada Pemohon, Termohon dan Lapas ± 120 menit;

22.    Arsip Berkas perkara PK di arsip diberi status aktif ± 10 menit.

3.     Jangka Waktu Pelayanan

Waktu Pengiriman: 30 hari Setelah Pemeriksaan Sidang selesai

4.     Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.     Produk Pelayanan

Berkas PK terkirim ke MA untuk selanjutnya diputus oleh MA.

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

 

e. Standar Pelayanan Pendaftaran Penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan/ Penggeledahan Melalui E Berpadu/PTSP 

1.        Persyaratan

1.       Berkas lengkap sesuai checklist perkara

2.       Data/identitas para pihak

2.        Prosedur dan Waktu Pelayanan

1.       Menerima permohonan dan cek kelengkapan permohonan ± 10 menit;

2.       Membuat Penetapan Izin/Persetujuan ± 15 menit;

3.       Panmud mengoreksi dan paraf Penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan / Penggeledahan ± 10 menit ;

4.       Panitera mengoreksi dan paraf Penetapan Persetujuan Penyitaan / Penggeledahan ± 10 menit ;

5.       Ketua menandatangani Penetapan Izin/Persetujuan ± 5 menit;

6.       Mencatat ke dalam register Penetapan izin/Persetujuan Penyitaan / Penggeledahan ± 15 menit;

7.       Mengirim peenetapan Izin/Persetujuan Ke Penyidik ± 10 menit ;

8.       Penyimpanan Arsip penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan/Penggeledahan± 10 menit.

3.        Jangka Waktu Pelayanan

1 hari kerja

4.     Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.     Produk Pelayanan

Penetapan Persetujuan Penyitaan / Penggeledahan

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

 

f. Standar Pelayanan Pendaftaran Dan Penyelesaian Perkara Praperadilan 

1.        Persyaratan

1.       Berkas lengkap sesuai checklist perkara

2.       Data/identitas para pihak

2.        Prosedur dan Waktu Pelayanan

1.       Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas ± 15 menit;

2.       Menginput data perkara ke SIPP dan mencatat ke Buku Register ± 20 menit;

3.       Menunjuk Hakim melalui SIPP ± 5 menit;

4.       Menunjuk Panitera Pengganti melalui SIPP ± 5 menit;

5.       Mencatat Penunjukan Hakim dan PP ke buku register ± 5 menit;

6.       Hakim menerima berkas perkara dan membuat Penetapan Hari Sidang ± 5 menit;

7.       Distribusi berkas perkara ke Panitera Pengganti ± 5 menit;

8.       Menyampaikan panggilan sidang ± 120 menit;

9.       Pelaksanaan proses persidangan paling lama 7 hari kerja;

10.    Menginput putusan ke dalam SIPP ± 15 menit;

11.    Panitera Pengganti meneliti kelengkapan berkas perkara ± 15 menit;

12.    Panmud menerima dan meliti berkas perkara dari Panitera Pengganti ± 15 menit;

13.    Melakukan penjilidan ± 15 menit;

14.    Menginput tanggal minutasi ke SIPP dan buku register ± 20 menit;

15.    Menyerahkan berkas inactive ke Panmud Hukum ±5 menit.

3.     Jangka Waktu Pelayanan

7 hari kerja sejak sidang pertama

4.     Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.     Produk Pelayanan

Putusan Praperadilan

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

 g. Standar Pelayanan Permohonan Grasi 

1.        Persyaratan

1.       Berkas lengkap sesuai checklist perkara

2.       Data/identitas para pihak

2.        Prosedur dan Waktu Pelayanan

1.       Menerima permohonan Grasi ± 2 menit;

2.       Pembuatan Akta permohonan grasi dari Tepidana ± 10 menit;

3.       Panmud mengoreksi dan memberi paraf ± 10 menit;

4.       Panitera menandatangani Akta permohonan grasi ± 5 menit;

5.       Permintaan keterangan tentang Terpidana ke Kalapas ± 30 menit;

6.       Menginput data permohonan Grasi ke SIPP dan dicatat ke Register Grasi ± 20 menit;

7.       Menyusun dan membuat Surat Pengantar pengiriman Berkas Grasi ± 30 menit;

8.       Mengoreksi dan mendatangani Surat pengantar pengiriman berkas Grasi ± 30 menit;

9.       Mengirim berkas Grasi ± 60 menit;

10.    Menginput Surat pengantar pengiriman berkas grasi ke SIPP dan dicatat ke Register Grasi ± 10 Menit;

11.    Arsip Berkas perkara grasi di arsip dicatat aktif ± 10 Menit

12.    Waktu Pengiriman: 30 Hari

3.        Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

4.        Produk Pelayanan

Permohonan Grasi terkirim

5. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

 

h. Standar Pelayanan Proses Penanganan Tilang 

1.        Persyaratan

1.       Berkas lengkap sesuai checklist perkara

2.       Data/identitas para pihak

2.        Prosedur dan Waktu Pelayanan

1.       Penerimaan berkas dari penyidik ± 5 menit;

2.       Meneliti Kelengkapan Berkas ± 5 menit;

3.       Menyusun berkas dan melapisi berkas dengan kertas karbon ± 1 menit (per berkas perkara);

4.       Penetapan hakim ± 5 menit;

5.       Penunjukan Panitera Pengganti ± 5 menit;

6.       Persidangan pengucapan putusan tanpa dihadiri Terdakwa ± 15 menit;

7.       Menginput Putusan perkara Tilang di SIPP ± 120 menit;

8.       Mengumumkan denda tilang di papan pengumuman dan website ± 60 menit;

9.       Mengirimkan Salinan putusan ke kejaksaan ± 60 menit;

10.    Pengarsipan ± 5 menit

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

1 hari kerja sejak penerimaan berkas

4.        Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.        Produk Pelayanan

Putusan perkara pidana lalu lintas / tilang

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

 i. Standar Pelayanan Proses Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Cepat (Tipiring)

1.        Persyaratan

1.       Berkas lengkap sesuai checklist perkara

2.       Data/identitas para pihak

2.        Prosedur dan Waktu Pelayanan

1.       Penerimaan dan Memeriksa Bekas perkara dari Penyidik ± 10 menit;

2.       Menyerahkan berkas Perkara ke Panmud Pidana ± 5 menit;

3.       Menetapkan Hakim ± 5 menit;

4.       Penunjukan PP ± 5 menit;

5.       Penyerahan berkas ke hakim ± 5 menit;

6.       Proses persidangan ± 120 menit;

7.       Menginput data kedalam SIPP dan penomoran perkara, pencatatan dalam register induk ± 20 menit;

8.       Pengisian blanko Putusan ± 30 menit;

9.       Penyampaian Salinan Putusan kepada penyidik, JPU, terdakwa dan Lapas dan meminutasi berkas perkara ± 120 menit;

10.    Menginput amar dan tanggal putusan serta e-doc ke dalam SIPP ± 10 menit;

11.    Menginput tanggal minutasi di SIPP dan dicatat dalam register manual ± 10 menit;

12.    Menyerahkan berkas ke bagian hukum ± 10 menit.

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

1 hari kerja sejak penerimaan berkas

4.        Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.        Produk Pelayanan

Putusan perkara pidana Putusan perkara pidana cepat /tipiring

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

 j. Standar Pelayanan Proses Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Cepat (Tipiring) 

1.        Persyaratan

1.       Berkas lengkap sesuai checklist perkara

2.       Data/identitas para pihak

2.        Prosedur dan Waktu Pelayanan

1.       Menerima surat permohonan ± 5 menit;

2.       Membuat konsep penetapan diversi ± 60 menit;

3.       Panmud mengoreksi dan paraf Penetapan diversi ± 10 menit;

4.       Panitera mengoreksi dan paraf Penetapan diversi ± 10 menit;

5.       Penandatanganan Penetapan Diversi Ke KPN ± 10 menit;

6.       Menginput data diversi ke SIPP dan mencatat ke dalam buku register ± 20 Menit;

7.       Mengirim Penetapan diversi ke Pemohon ± 2 menit;

8.       Penyimpanan arsip penetapan Diversi ± 10 menit.

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

1 Sampai 3 Hari Kerja Sejak Penerimaan Permohonan

4.     Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.     Produk Pelayanan

Penetapan Diversi

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

 k. Standar Pelayanan Izin Pembantaran 

1.        Persyaratan

1.       Berkas lengkap sesuai checklist perkara

2.       Data/identitas para pihak

2.        Prosedur dan Waktu Pelayanan

1.       Menerima surat permohonan ± 5 menit;

2.       Meneruskan surat permohonan pembantaran kepada Panmud ± 10 menit;

3.       Hakim memeriksa dan membuat pertimbangan permohonan pembantaran dan menandatangani ± 60 menit;

4.       Menyerahkan penetapan pembantaran kepada Petugas PTSP ± 10 menit.

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

1 Sampai 3 Hari Kerja Sejak Penerimaan Permohonan

4.        Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.        Produk Pelayanan

Penetapan pembantaran

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

  

l. Standar Pelayanan Pencabutan Permohonan Banding/Kasasi/Pk 

1.        Persyaratan

1.       Berkas lengkap sesuai checklist perkara

2.       Data/identitas para pihak

2.        Prosedur dan Waktu Pelayanan

1.       Menerima dan memeriksa permohonan ± 5 menit;

2.       Meneliti persyaratan permohonan ± 10 menit;

3.       Mengetik akta pencabutan pernyataan banding/kasasi ± 10 menit;

4.       Panmud mengoreksi dan paraf akta pencabutan pernyataan yang telah ditandatangani oleh Pemohon± 10 menit;

5.       Panitera menandatangani akta pernyataan

pencabutan ± 5 menit;

6.       Mengirim akta pernyataan pencabutan (untuk banding ke Pengadilan Tinggi sedangkan untuk Kasasi/PK ke Mahkamah Agung) ± 5 menit;

7.       Menginput pencabutan pernyataan ke dalam SIPP dan buku register ± 15 menit;

8.       Mengarsipkan akta pernyataan pencabutan ± 10 menit.

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

1 Jam sejak penerimaan berkas

4.        Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.        Produk Pelayanan

Akta Pencabutan pernyataan yang dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk Banding atau Mahkamah Agung untuk Kasasi/PK

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

 m. Standar Pelayanan Permohonan Pengalihan Penahanan 

1.        Persyaratan

1.       Berkas lengkap sesuai checklist perkara

2.       Data/identitas para pihak

2.        Prosedur dan Waktu Pelayanan

1.       Menerima surat permohonan ± 5 menit;

2.       Meneruskan surat permohonan ± 5 menit;

3.       Hakim/Majelis Hakim memeriksa dan membuat pertimbangan permohonan ± 60 menit;

4.       Membacakan dan menandatangani penetapan pengalihan penahanan ± 30 menit;

5.       Menyerahkan Penetapan pengalihan penahanan kepada Pemohon ± 5 menit.

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

1 Jam sejak penerimaan berkas

4.        Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.        Produk Pelayanan

Penetapan pengalihan penahanan

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

 n. Standar Pelayanan Pinjam Pakai Barang Bukti 

1.        Persyaratan

1.       Berkas lengkap sesuai checklist perkara

2.       Data/identitas para pihak

2.        Prosedur dan Waktu Pelayanan

1.       Menerima surat permohonan ± 5 menit;

2.       Meneliti kelengkapan permohonan ± 5 menit;

3.       Hakim/Majelis Hakim memeriksa dan mempertimbangkan permohonan ± 30 menit;

4.       Panitera Pengganti mengetik konsep penetapan pinjam pakai barang bukti ± 30 menit;

5.       Hakim/Majelis Hakim menandatangani penetapan ± 5 menit;

6.       Mengirimkan tembusan penetapan pinjam pakai barang bukti kepada PU ± 60 menit;

7.       Menyerahkan penetapan pinjam pakai barang bukti kepada pemohon ± 10 menit.

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

1 Jam sejak penerimaan berkas

4.        Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.        Produk Pelayanan

Penetapan Pinjam Pakai Barang Bukti

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

 o. Standar Pelayanan Izin Berobat 

1.        Persyaratan

1.       Berkas lengkap sesuai checklist perkara

2.       Data/identitas para pihak

2.        Prosedur dan Waktu Pelayanan

1.       Menerima dan meneliti kelengkapan permohonaan ± 10 menit;

2.       Hakim memeriksa dan mempertimbangkan

permohonan ± 30 menit;

3.       Panitera Pengganti mengetik konsep peneetapan izin berobat ± 30 menit;

4.       Penandatanganan Penetapan izin berobat oleh Hakim/Majelis Hakim ± 5 menit;

5.       Mengirimkan tembusan penetapan izin berobat kepada PU ± 60 menit;

6.       Menyerahkan penetapan izin berobat kepada pemohon ± 10 menit.

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

1 Jam sejak penerimaan berkas

4.        Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.        Produk Pelayanan

Penetapan Izin berobat

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

  

p. Standar Pelayanan Perkara Pidana Pemilu 

1.        Persyaratan

1.       Berkas lengkap sesuai checklist perkara

2.       Data/identitas para pihak

2.        Prosedur dan Waktu Pelayanan

1.       Menerima dan meneliti kelengkapan berkas perkara ± 15 menit;

2.       Menginput data SIPP dan Penomoran perkara, pencatatam dalam register ± 20 menit;

3.       Menyerahkan berkas yang lengkap ± 5 menit;

4.       Menetapkan Hakim/Majelis Hakim ± 5 Menit;

5.       Menunjuk Panitera Pengganti ± 5 Menit;

6.       Mencatat Penetapan Hakim dan Penunjukan Panitera Pengganti ke dalam buku register ± 10 Menit;

7.       Menyerahkan berkas kepada Hakim/Majelis Hakim ± 5 Menit;

8.       Membuat Penetapan Hari Sidang ± 5 Menit

9.       Mengirim Penetapan Hari Sidang kepada PU ± 60 Menit;

10.    Proses persidangan ± 7 hari kerja;

11.    Penyusunan BAS ± 7 hari kerja;

12.    Menyerahkan BAS lengkap untuk penyusunan;

13.    Sidang pengucapan putusan ± 20 Menit;

14.    Mengetik petikan putusan ± 10 Menit;

15.    Penyampaian petikan dan salinan putusan ± 60 Menit;

16.    Penyelesaian dan meneliti kelengkapan berkas perkara oleh Panitera Pengganti ± 15 menit;

17.    Meneliti kelengkapan berkas perkara oleh Panmud ± 15 menit;

18.    Melakukan penjilidan ± 15 menit;

19.    Menginput tanggal minutasi dan dicatat dalam register ± 20 menit;

20.    Menyerahkan berkas ke Panmud Hukum ± 10 menit.

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

± 7 hari kerja

4.        Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.        Produk Pelayanan

Putusan

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

  

q. Standar Pelayanan Proses Penyelesaian Perkara Pidana Anak Jika Upaya Diversi Berhasil 

1.        Persyaratan

1.       Berkas lengkap sesuai checklist perkara

2.       Data/identitas para pihak

2.        Prosedur dan Waktu Pelayanan

1.       Menerima dan meneliti kelengkapan berkas perkara termasuk barang bukti jika ada ± 15 menit;

2.       Menginput data SIPP dan Penomoran perkara, pencatatam dalam register ± 120 menit;

3.       Menyerahkan berkas yang lengkap ± 5 menit;

4.       Menetapkan Hakim/Majelis Hakim ± 5 Menit;

5.       Menunjuk Panitera Pengganti ± 5 menit;

6.       Menerima dan meneliti kelengkapan berkas perkara termasuk barang bukti jika ada ± 15 menit;

7.       Menginput data SIPP dan Penomoran perkara, pencatatam dalam register ± 120 menit;

8.       Menyerahkan berkas yang lengkap ± 5 menit;

a.   Menetapkan Hakim/Majelis Hakim ± 5 Menit;

9.       Menunjuk Panitera Pengganti ± 5 menit;

10.    Mencatat Penetapan Hakim dan Penunjukan Panitera Pengganti ke dalam buku register ± 10 Menit;

11.    Menyerahkan berkas kepada Hakim/Majelis Hakim ± 5 Menit;

12.    Melaksanakan diversi bagi yang memenuhi syarat ± 30 hari;

13.    Laporan hakim fasilitator kepada KPN dan

permohonan penetapan jika upaya diversi ±3 hari;

14.    Pembuatan konsep penetapan diversi ± 60 Menit;

15.    Penandatanganan penetapan diversi ± 10 menit;

16.    Mengirim Penetapan diversi kepada para pihak terkait ± 60 menit;

17.    Penyimpanan arsip perkara ±  10 menit.

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

± 3 hari

4.        Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.        Produk Pelayanan

Penetapan Diversi

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

  

r. Standar Pelayanan Proses Penyelesaian Perkara Pidana Anak Jika Upaya Diversi Tidak Berhasil 

1.        Persyaratan

1.       Berkas lengkap sesuai checklist perkara

2.       Data/identitas para pihak

2.        Prosedur dan Waktu Pelayanan

1.       Menerima dan meneliti kelengkapan berkas perkara termasuk barang bukti jika ada ± 15 menit;

2.       Menginput data SIPP dan Penomoran perkara, pencatatam dalam register ± 20 menit;

3.       Menyerahkan berkas yang lengkap ± 5 menit;

4.       Menetapkan Hakim/Majelis Hakim ± 5 Menit;

5.       Menunjuk Panitera Pengganti ± 5 menit;

6.       Mencatat Penetapan Hakim dan Penunjukan Panitera Pengganti ke dalam buku register ± 10 Menit;

7.       Menyerahkan berkas kepada Hakim/Majelis Hakim ± 5 Menit;

8.       Membuat Penetapan Hari Sidang dan Penahanan (jika ada) ±15 menit;

9.       Mengirimkan penetapan hari sidang kepada PU ± 60 menit;

10.    Proses persidangan sampai dengan pembacaan putusan ±25 hari (jika ada penahanan) ± 5 bulan (apabila tidak ada penahanan);

11.    Memasukan amar dan tanggal putusan pada SIPP dan buku register ±15 menit;

12.    Mengunggah putusan/anonimisasi ke dalam SIPP ±10 menit;

13.    berkas perkara ke Panmud Hukum ± 10 menit;

14.    Pengetikan petikan putusan ±20 menit;

15.    Penyampaian petikan dan salinan putusan ± 30 menit;

16.    Penyelesaian dan meneliti kelengkapan berkas perkara oleh Panitera Pengganti ± 15 menit;

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

± 25 hari (jika ada penahanan) ± 5 bulan (apabila tidak ada penahanan)

4.        Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.        Produk Pelayanan

putusan

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

 s. Standar Pelayanan Proses Penyelesaian Perkara Pidana Singkat 

1.        Persyaratan

1.       Berkas lengkap sesuai checklist perkara

2.       Data/identitas para pihak

2.        Prosedur dan Waktu Pelayanan

1.       Menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas ± 15 menit;

2.       Menyerahkan berkas perkara ± 5 menit;

3.       Menetapkan Majelis Hakim/Hakim ± 10 menit;

4.       Menunjuk Panitera Pengganti ± 10 menit;

5.       Menyerahkan berkas kepada hakim ± 10 menit;

6.       Proses persidangan ± 3 hari kerja;

7.       Menginput data SIPP dan pernomoran perkara, pencatatan dalam register induk ± 20 menit;

8.       Penyusunan putusan dalam berita acara sidang ± 30 menit;

9.       Menginput amar dan tanggal putusan ke dalam SIPP dan buku register ± 20 menit;

10.    Pembuatan petikan putusan ± 10 menit;

11.    penyampaian petikan putusan ± 120 menit

12.    menyerahkan berkas perkara minutasi ± 10 menit;

13.    menyerahkan berkas perkara kepada Panmud Hukum ± 10 menit.

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

7 hari

4.        Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.        Produk Pelayanan

putusan

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

 t. Standar Pelayanan Penangguhan Penahanan 

1.        Persyaratan

1.       Berkas lengkap sesuai checklist perkara

2.       Data/identitas para pihak

2.        Prosedur dan Waktu Pelayanan

1.       Menerima dan meneliti kelengkapan permohonan ± 10 menit;

2.       Hakim memeriksa dan mempertimbangkan

permohonan ± 60 menit;

3.       Panitera pengganti membuat konsep penetapan penangguhan penahanan ± 60 menit;

4.       Penandatanganan Penetapan penangguhan penahanan ± 10 menit;

5.       Membacakan penetapan penangguhan

6.       penahanan ± 20 Menit;

7.       Penyerahan penetapan dan menerima uang jaminan penangguhan penahanan (jika ada) oleh Panitera ± 20 menit;

8.       Penyimpanan arsip penetapan penangguhan penahanan ± 10 menit.

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

1 hari

4.        Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.        Produk Pelayanan

Penetapan penagguhan penahanan

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

 u. Standar Permohonan Izin/Persetujuan Besuk 

1.        Persyaratan

1.       Berkas lengkap sesuai checklist perkara

2.       Data/identitas para pihak

2.        Prosedur dan Waktu Pelayanan

1.       Menerima Surat permohonan Izin Besuk dari pemohon ± 1 menit;

2.       Membuat Izin besuk ± 5 menit;

3.       Panmud Mengoreksi dan paraf ke Panmud ± 5 menit;

4.       Majelis Hakim menandatangani penetapan izin besuk ± 2 menit;

5.       Meneyrahkan penetapan izin besuk kepada pemohon ± 5 menit.

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

± 20 menit

4.        Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.        Produk Pelayanan

Surat Izin Besuk Tahanan

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

  

B.   KEPANITERAAN PERDATA

 

Dasar hukum: 

1.     HIR 

2.     Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 32/KMA/SK/IV/2006 tentang pemberlakuan Buku II; 

3.     Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor26/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan; 

4.     Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan; 

5.     Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang e-Court yang telah dirubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 dan dirubah lagi dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022; 

6.     Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; 

7.     Peraturan-peraturan lain terkait jenis perkara dan penanganannya. meliputi:

 

 

a. Standar pelayanan Gugatan/Gugatan Sederhana/Bantahan 

1.        Persyaratan

1.       sejumlah 8 (delapan)/ menyesuaikan jumlah tergugat dan Soft copy Gugatan dalam bentuk file format MS.

Word sedangkan untuk pendaftaran melalui Aplikasi E-court yang perlu disiapkan adalah Surat Kuasa (format Pdf), Surat Gugatan (format word dan pdf) dan bukti awal (format Pdf).

2.       Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada Kepaniteraan Hukum dilampiri:

·       Foto copy KTP penerima kuasa,

·       Foto copy BA Sumpah dan

·       Foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil

3.       Foto copy identitas/KTP penggugat

4.       Membayar biaya panjar perkara

2.        Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.       Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas;

2.       Memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke Bank;

3.       Perhitungan panjar biaya ;

4.       Menginput data perkara ke SIPP;

5.       Membuat SKUM;

6.       Mencatat dalam buku buku jurnal keuangan dan kas bantu;

7.       Menginput data ke dalam SIPP;

8.       Mencatat perkara ke Buku Register Induk;

9.       Tandatangan penetapan Majelis, PP dan JSP;

10.    Distribusikan ke Majelis;

11.    Sidang perkara perdata;

12.    Minutasi, meneliti kelengkapan berkas yg sudah putus;

13.    Mencatat amar putusan ke buku register induk;

14.    Menyerahkan berkas ke Panmud Hukum.

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

± 5 bulan (khusus Gugatan Sederhana: 25 hari kerja)

4.        Biaya/Tarif

Sesuai SK panjar biaya perkara dan biaya tambahan panggilan

sidang sesuai radius pada SK panjar biaya jika perkara

berlangsung lama.

5.        Produk Pelayanan

Putusan

6.        Penanganan Pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

 b. Standar Pelayanan Upaya Hukum Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali 

1.        Persyaratan

1.       Pemohon/Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan banding/kasasi/peninjauan kembali;

2.       Relaas pemberitahuan isi putusan Pengadilan Negeri jika ada;

3.       Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri:

·       Foto copy KTP penerima kuasa,

·       Foto copy surat sumpah dan

·       Foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil

4.       Membayar  biaya  panjar  perkara  yang  telah dihitung oleh petugas;

2.        Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.       Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas;

2.       Memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke Bank;

3.       Perhitungan panjar biaya;

4.       Menginput data perkara ke SIPP;

5.       Membuat SKUM;

6.       Mencatat dalam buku buku jurnal keuangan dan kas bantu;

7.       Menginput data ke dalam SIPP;

8.       Mencatat perkara ke dalam Buku Register Induk;

9.       Membuat akta penerimaan memori banding, kasasi / peninjauan kembali;

10.    Mencatat permohonan banding, kasasi / peninjauan kembali ke buku register induk dan input SIPP;

11.    Membuat  akta  penerimaan  kontra  memori  banding,  kasasi  / peninjauan kembali;

12.    Mencatat permohonan banding, kasasi / peninjauan kembali ke buku register induk dan input SIPP;

13.    Menyusun  dan  membuat  surat  pengantar  pengiriman  berkas banding;

14.    Mengunggah dokumen elektronik bundel ke direktori putusan;

15.    Menunjuk JS/JSP melalui SIPP;

16.    Pengiriman berkas banding;

17.    Minutasi, meneliti kelengkapan berkas yg sudah putus;

18.    Mencatat amar putusan ke buku register induk dan input SIPP ± 

19.    Setelah BHT, menyerahkan berkas ke Panmud Hukum.

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

Banding 30 hari, Kasasi/ Peninjauan Kembali 65 hari

4.        Biaya/Tarif

Sesuai SK panjar biaya perkara dan biaya tambahan panggilan sidang sesuai radius pada SK panjar biaya jika perkara berlangsung lama berlangsung lama.

5.        Produk Pelayanan

1.       Berkas banding terkirim ke Pengadilan Tinggi untuk selanjutnya diputus oleh Pengadilan Tinggi;

2.       Berkas kasasi terkirim ke MA untuk selanjutnya diputus oleh MA;

3.       Berkas  peninjauan  kembali  terkirim  ke  MA  untuk  selanjutnya diputus oleh MA.

6.        Penanganan Pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

 c. Standar Pelayanan Permohonan

1.        Persyaratan

1.         Surat permohonan asli dan salinan surat permohonan sejumlah 2 (dua)/menyesuaikan jumlah termohon dan Soft copy permohonan dalam bentuk file format MS. Word sedangkan untuk pendaftaran melalui Aplikasi E-court yang  perlu  disiapkan  adalah  Surat  Kuasa (format Pdf), Surat permohonan (format word dan pdf) dan bukti awal (format Pdf).

2.         Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada Kepaniteraan Hukum dilampiri:

·       Foto copy KTP penerima kuasa,

·       Foto copy surat sumpah dan

·       Foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil

3.         Membayar  biaya  panjar  perkara yang  telah dihitung oleh petugas

2.        Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.        Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas;

2.        Memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke Bank;

3.        Perhitungan panjar biaya;

4.        Menginput data perkara ke SIPP;

5.        Membuat SKUM;

6.        Mencatat dalam buku buku jurnal keuangan dan kas bantu;

7.        Menginput data ke dalam SIPP;

8.        Mencatat perkara ke dalam Buku Register Induk;

9.        Tandatangan penetapan Majelis, PP dan JSP;

10.     Distribusikan ke Majelis;

11.     Minutasi, meneliti kelengkapan berkas yg sudah putus;

12.     Mencatat amar putusan ke buku register induk;

13.     Menyerahkan berkas ke Panmud Hukum.

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

± 1 bulan (persidangan)

4.        Biaya/Tarif

Sesuai SK panjar biaya perkara dan biaya tambahan panggilan sidang sesuai radius pada SK panjar biaya jika perkara berlangsung lama berlangsung lama.

5.        Produk Pelayanan

1.       Berkas banding terkirim ke Pengadilan Tinggi untuk selanjutnya diputus oleh Pengadilan Tinggi;

2.       Berkas kasasi terkirim ke MA untuk selanjutnya diputus oleh MA.

6.        Penanganan Pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

  

d. Standar Pelayanan Permohonan Eksekusi Riil 

1.        Persyaratan

1.         Surat permohonan Eksekusi dan melampirkan dokumen bukti awal;

2.         Surat Tugas dari instansi terkait / Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dengan melampirkan :

·       Foto copy KTP penerima kuasa,

·       Foto copy surat sumpah

·       Foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dengan

melampirkan :

-       Foto copy KTP penerima kuasa, Asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN;

-       Surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada

2.        Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.        Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas;

2.        Memeriksa Permohonan Ekseskusi;

3.        Membuat resume berkas eksekusi;

4.        Menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume;

5.        Mempelajari permohonan eksekusi dan menelaah/memberikan pendapat terhadap resume;

6.        Menghitung panjar biaya perkara;

7.        Memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke Bank;

8.        Menginput data perkara ke SIPP;

9.        Mencatat dalam buku buku jurnal keuangan dan kas bantu;

10.     Input data ke dalam SIPP;

11.     Mencatat perkara ke Buku Register Induk;

12.     Membuat draft penetapan aanmaning;

13.     Mengoreksi dan memparaf draft penetapan penawaran;

14.     Pembayaran;

15.     Penunjukkan JS/ JSP;

16.     Melakukan pemanggilan aanmaning;

17.     Melakukan aanmaning;

18.     Pembuatan berita acara aanmaning;

19.     Membuat draft penetapan pengosongan;

20.     Melaksanakan eksekusi;

21.     Mendaftarkan berita acara pengosongan ke BPN;

22.     Menginput data pelaksanaan eksekusi pada SIPP dan Mencatat dalam register;

23.     Mengarsipkan ke Panmud Hukum.

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

6 (enam) bulan (apabila tidak ada kendala dalam hal keaman

sampai;

4.        Biaya/Tarif

Sesuai SK panjar biaya perkara

5.        Produk Pelayanan

Pelaksanaan Eksekusi Riil

6.        Penanganan Pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

 e. Standar Pelayanan Permohonan Konsignasi 

1.        Persyaratan

1.        Surat permohonan Konsinyasi;

2.        Melampirkan dokumen awal :

a.   Fotocopy identitas Pemohon dan Termohon;

b.   Surat Kuasa yang sudah didftarkan di Kepaniteraan Hukum dan Surat tugas dari instansi terkait;

c.   Berita acara hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian;

d.   Fotocopy surat penolakan Termohon atas bentuk dan/atau besar Ganti Kerugian berdasarkan;

e.   Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian;

f.    Surat keputusan Gubernur, bupati/ wali kota tentang penetapan lokasi pembangunan;

g.   Fotocopy surat dari aprisal perihal nilai ganti rugi;

b.   Fotocopy bukti bahwa termohon sebagai pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah;

2.        Setelah ditelaah dan dipelajari oleh Panitera Muda  Perdata  dan  Panitera  selanjutnya dinyatakan dapat diterima pemohon membayar biaya perkara yang telah dihitung oleh kasir.

2.        Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.         Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas;

2.         Membuat resume berkas konsignasi;

3.         Menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume;

4.         Menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume;

5.         Mempelajari permohonan konsignasi dan menelaah/memberikan pendapat terhadap resume;

6.         Menghitung panjar biaya perkara;

7.         Memberikan slip setoran dan membuat SKUM;

8.         Menginput data perkara ke SIPP;

9.         Mencatat dalam buku buku jurnal keuangan dan kas bantu;

10.      Input data ke dalam SIPP;

11.      Mencatat perkara ke Buku Register Induk;

12.      Mengoreksi dan memparaf draft penetapan penawaran pembayaran;

13.      Penunjukkan JS/ JSP;

14.      Membuat perintah penetapan penawaran pembayaran;

15.      Melakukan penawaran kepada Termohon dengan dibuatkan berita acara;

16.      Melaporkan kepada Panitera tentang diterima tidaknya Penawaran;

17.      Membuat penetapan hari sidang untuk memanggil Pemohon dan Termohon;

18.      Persidangan pemeriksaan konsignasi;

19.      Pelaksanaan penitipan Konsignasi sesuai penetapan.

 

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

6 (enam) bulan (apabila tidak ada kendala) sampai dengan selesai;

4.        Biaya/Tarif

Sesuai SK panjar biaya perkara

5.        Produk Pelayanan

Penetapan konsignasi

6.        Penanganan Pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

  

f. Standar Pelayanan Permohonan Eksekusi Pembayaran dan Hak Tanggungan Dasar hukum tambahan 

1.        Persyaratan

1.        Surat permohonan Eksekusi dan melampirkan dokumen bukti awal;

2.        Surat Tugas dari instansi terkait / Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dengan melampirkan :

a.   Foto copy KTP penerima kuasa,

b.   Foto copy surat sumpah

c.   Foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dengan melampirkan :

-       Foto copy KTP penerima kuasa, Asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN,

3.        Surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada

2.        Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.         Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas;

2.         Membuat resume berkas eksekusi;

3.         Menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume;

4.         Menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume;

5.         Mempelajari permohonan eksekusi dan menelaah/ Memberikan pendapat terhadap resume;

6.         Menghitung panjar biaya perkara;

7.         Memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke Bank;

8.         Menginput data perkara ke SIPP;

9.         Mencatat dalam buku buku jurnal keuangan dan kas bantu;

10.      Input data ke dalam SIPP;

11.      Mencatat perkara ke Buku Register Induk;

12.      Membuat draft penetapan aanmaning;

13.      Mengoreksi dan memparaf draft penetapan penawaran pembayaran;

14.      Penunjukkan JS/ JSP;

15.      Melakukan pemanggilan aanmaning;

16.      Melakukan aanmaning;

17.      Pembuatan berita acara aanmaning;

18.      Membuat draft penetapan sita eksekusi;

19.      Memeriksa dan membubuhi paraf dan tandatangan penetapan sita;

20.      Melaksanakan sita eksekusi;

21.      Membuat penetapan lelang;

22.      Memeriksa dan menandatangani penetapan lelang;

23.      Membuat konsep harga limit;

24.      Meneliti dan menandatangani konsep harga limit;

25.      Pengiriman berkas lelang dan permintaan jadwal lelang ke kantor KPKNL;

26.      Pengumuman jadwal lelang di media massa;

27.      Pelaksanaan lelang dan risalah lelang;

28.      Penyerahan hasil lelang kepada Pemohon Lelang;

29.      Menerima berkas permohonan eksekusi yang telah dilaksanakan;

30.      Menginput data pelaksanaan eksekusi pada SIPP dan mencatat dalam register. Menyerahkan berkas ke Panmud Hukum untuk diarsipkan.

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

±  6 (enam) bulan (jika tidak ada kendala dalam hal keamanan

eksekusi) sampai dengan selesai

4.        Biaya/Tarif

Sesuai SK panjar biaya perkara

5.        Produk Pelayanan

Pelaksanaan eksekusi lelang

6.        Penanganan Pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

 

g. Standar Pelayanan E-Court 

1.        Persyaratan

1.         Pemohon/ Termohon/ Kuasanya hadir dan menyampaikan Memori/ Kontra Memori banding / Kasasi beserta soft copy;

2.         Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dengan melampirkan

·       Foto copy KTP penerima kuasa;

·       Salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPN;

2.        Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.        Pemohon/ Termohon/ Kuasanya menyerahkan Memori/ Kontra Memori banding/ Kasasi dan soft copy kepada petugas Pelayanan (Banding Manual) Sedangkan Banding Onlinediserahkan melalui Aplikasi E-Court;

2.        Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas dan memberi cap tanda terima yang nantinya ditandatangani oleh panitera dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas yang selanjutnya ditandatangani oleh panitera Muda Perdata;

3.        Petugas Pelayanan membuat Tanda Terima Memori/ Kontra Memori banding/ Kasasi yang nantinya ditandatangani oleh Pemohon/ Termohon/ Kuasanya dan  Panitera (Banding/Kasasi Manual) Sedangkan Banding/Kasasi Online Panitera Akan memverifikasi Memori/ Kontra Memori banding/ Kasasi melalui Aplikasi E-Court;

4.        Petugas menyampaikan Tanda Terima Memori/ Kontra Memori banding/ Kasasi kepada Pemohon/Termohon/ Kuasanya untuk diperiksa dan ditandangani(Banding/Kasasi Manual);

5.        Petugas menyampaikan Tanda Terima Memori/ Kontra Memori banding/ Kasasi kepada Panitera untuk ditandatangani (Banding/Kasasi Manual)

6.        Petugas menyampaikan salinan tanda terima dan salinan Memori/ Kontra Memori banding/ Kasasi yang

7.        telah dicap tanda terima kepada Pemohon/ Termohon / Kuasanya (Banding/Kasasi Manual) sedangkan Banding/Kasasi Online verifikasi Panitera dapat dilihat di Aplikasi E-Court

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

60 menit

4.        Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.        Produk Pelayanan

1.         Pemohon/Termohon/Kuasanya menerima salinan Tanda Terima Memori/Kontra Memori banding/Kasasi (Banding/Kasasi Manual) sedangkan Banding/Kasasi Online dapat dilihat di Aplikasi E-Court;

2.         Pemohon/Termohon/Kuasanya menerima salinan Memori/Kontra Memori banding/Kasasi yang telah dicap tanda terima dan ditandatangani oleh Panitera (Banding/Kasasi Manual) sedangkan Banding/Kasasi Online dapat dilihat di Aplikasi E-Court;

6.        Penanganan Pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

  

h. Standar Pelayanan Pemeriksaan Berkas/Inzage Oleh Para Pihak 

1.        Persyaratan

1.         Pemohon/ Termohon/ Kuasanya hadir dan menyampaikan Memori/ Kontra Memori banding / Kasasi beserta soft copy;

2.         Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dengan melampirkan

·       Foto copy KTP penerima kuasa;

·       Salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPN;

2.        Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.         Pemohon Inzage hadir dan menyatakan untuk Inzagekepada petugas Pelayanan (Banding/Kasasi Manual);

2.         Petugas pelayanan menyampaikan permohonan tersebut kepada Panitera Muda Perdata (Banding/Kasasi Manual);

3.         Panitera Muda Perdata / staf yang ditunjuk oleh Panitera Muda Perdata menyiapkan berkas yang akan diperiksa dan memberikan pendampingan serta pengawasan proses memeriksa berkas tersebut (Banding/Kasasi Manual) sedangkan Banding/Kasasi Online petugas mengupload dokumen Bundel A dan Bundel B ke dalam Aplikasi E-Court;

4.         Petugas Pelayanan membuat akta memeriksa berkas / Inzage yang ditandatangani oleh pemohon Inzage dan Panitera (Banding/Kasasi Manual) sedangkan Banding/Kasasi Online mengirimkan pemberitahuan Inzage kepada para pihak melalui Aplikasi E-Court.

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

60 menit

4.        Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.        Produk Pelayanan

1.         Pemohon Inzage memeriksa berkas;

2.         Mendapat layanan pendampingan dan pengawasan dari Panitera Muda Perdata / staf yang ditunjuk (Banding/Kasasi Manual) sedangkan Banding/Kasasi Online inzage dilakukan melalui Aplikasi E-Court;

3.         Pemohon Inzage mendapatkan salinan akta memeriksa berkas / Inzage.

6.        Penanganan Pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

 i. Standar Pelayanan Pengambilan Salinan Penetapan/Putusan 

1.        Persyaratan

1.        Pemohon hadir dan menyatakan tujuannya untuk pengambilan salinan Putusan / Penetapan;

2.        Menunjukkan identitas diri;

3.        Melampirkan Pemberitahuan Putusan / Penetapan jika ada;

4.        Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dengam melampirkan :

·       Foto copy KTP penerima kuasa dan

·       Salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPN.

2.        Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.         Untuk Persidangan tatap muka:

a.   Pemohon hadir dan menyatakan tujuannya untuk pengambilan salinan putusan/ penetapan kepada petugas Pelayanan;

b.   Petugas pelayanan memeriksa identitas pemohon selanjutnya dicocokkan dengan pihak yang berperkara dalam salinan Penetapan / Putusan tersebut. 

c.   Petugas Pelayanan menyiapkan salinan serta menghitung biaya yang timbul atas salinan tersebut;

d.   Petugas Pelayanan menyampaikan salinan tersebut kepada Panitera untuk ditanda tangani;

e.   Petugas Pelayanan menyampaikan salinan tersebut serta meminta biaya yang timbul kepada pemohon salinan.

2.         Untuk E-Litigasi

a.   Panitera menandatangani dokumen putusan secara elektronik pada Aplikasi E-Court;

b.   Para Pihak mengajukan permohonan Salinan putusan pada Aplikasi E-Court lalu para pihak melakukan pembayaran Salinan putusan;

c.   Para Pihak dapat mendownload putusan setelah pembayaran terkonfirmasi pada Aplikasi E-Court;  

d.   Petugas Pelayanan menyiapkan salinan serta menghitung biaya yang timbul atas salinan tersebut;

e.   Petugas Pelayanan menyampaikan salinan tersebut kepada Panitera untuk ditanda tangani;

f.    Petugas Pelayanan menyampaikan salinan tersebut serta meminta biaya yang timbul kepada pemohon salinan.

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

60 menit

4.        Biaya/Tarif

Biaya salinan putusan sesuai Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor 1/PEN.KPN/PDT/1/2025/PN Njk tentang Panjar Biaya Pendaftaran Perkara pada Pengadilan Negeri Nganjuk

5.        Produk Pelayanan

1.        Pemohon menerima salinan;

2.        Pemohon mendapat bukti biaya yang dibayarkan untuk salinan tersebut.

6.        Penanganan Pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

 j. Standar Pelayanan Pengambilan Sisa Panjar Tingkat Pertama 

1.          Persyaratan

1.         Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan sisa panjar. b;

2.         Menunjukkan identitas diri;

3.         Melampirkan Pemberitahuan Putusan / Penetapan jika ada;

4.         Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dengan melampirkan :

a.   Foto copy KTP penerima kuasa dan

b.   Salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPN.

2.          Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.         Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan sisa panjar kepada Petugas Pelayanan;

2.         Petugas pelayanan memeriksa identitas pemohon untuk memastikan bahwa pemohon adalah yang berhak menerima sisa panjar;

3.         Petugas Pelayanan menyampaikan permohonan tersebut kepada kasir;

4.         Kasir menghitung sisa panjar serta membuat bukti pengembalian sisa panjar;

5.         Kasir menutup panjar biaya perkara yang diambil sisa panjarnya;

6.         Kasir menyampaikan bukti pengambilan sisa panjar untuk ditanda tangani oleh pemohon;

7.         Kasir menyerahkan uang sisa panjar beserta salinan bukti pengambilan sisa panjar kepada pemohon.

 

3.          Jangka Waktu Penyelesaian

60 menit

4.          Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.          Produk Pelayanan

1.         Uang sisa panjar;

2.         Salinan bukti pengambilan sisa panjar.

6.          Penanganan Pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

 k. Standar Pelayanan Pengambilan Uang Ganti Rugi/Konsiyasi 

1.          Persyaratan

1.         Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan Uang Konsinyasi.

2.         Identitas diri Pemohon;

3.         Surat Rekomendasi pengambilan uang Konsinyasi dari BPN;

4.         Surat Pemutusan hubungan yang di keluarkan oleh BPN;

5.         Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dengan melampirkan :

·       Foto copy KTP penerima kuasa dan

·       Salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPN.

2.          Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.         Pemohon menyampaikan tujuannya untuk

pengambilan Uang Konsinyasi;

2.         Petugas Pelayanan meminta persyaratan pengambilan uang Konsinyasi kepada pemohon;

3.         Petugas pelayanan memeriksa identitas pemohon dilengkapi syarat lain untuk disesuaikan pada berkas perkara permohonan konsinyasi dengan tujuan memastikan bahwa pemohon adalah yang berhak menerim uang konsinyasi;

4.         Petugas Pelayanan Menyampaikan permohonan tersebut disertai lampiran persyaratan kepada Panitera Muda Perdata dilanjutkan kepada Panitera untuk dipelajari dan diteliti;

5.         Petugas pelayanan membuat Berita Acara Serah terima Uang Konsinyasi berdasarkan Perintah Panitera/Panitera Muda Perdata;

6.         Kasir membuat kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi;

7.         Pemohon menandatangani Berita Acara Serah terima Uang Konsinyasi dihadapan panitera dengan disaksikan dua orang saksi;

8.         Pemohon menandatangani kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi yang diketahui panitera;

9.         Kasir menyerahkan salinan kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi, salinan Berita Acara Serah terima Uang Konsinyasi serta uang konsinyasi kepada pemohon.

 

3.          Jangka Waktu Penyelesaian

60 menit

4.          Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.          Produk Pelayanan

1.         uang konsinyasi;

2.         salinan kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi;

3.         salinanBerita Acara Serah terima Uang Konsinyasi.

6.          Penanganan Pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

  

A.   KEPANITERAAN MUDA HUKUM 

Dasar hukum: 

1.     Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 

2.     Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung R.I; 

3.     Hirzeine Inland Reglement (HIR)/ Rechtreglementvoor de Buitengeweste (Rbg); 

4.     Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 Jo Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan; 

5.     Surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 1971 tentang surat kuasa Khusus; 

6.     Surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 1971 tentang surat kuasa Khusus; 

7.    Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Jo. Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3239/DJU/SK/HM02.3/11/2019 tentang Perubahan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri; 

8.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;

9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Meliputi:

 

a. Prosedur Pelayanan Pendaftran Surat Kuasa Khusus 

1.       Persyaratan

1.         Surat kuasa asli 1 (satu) lembar;

2.         Fotocopy surat kuasa 3 (tiga) lembar;

3.         Fotocopy Kartu Advokat/Pengacara 2 (dua) lembar;

4.         Fotocopy Berita Acara Sumpah Advokad/Pengacara 2 (dua) lembar;

5.         Fotocopy KTP Advokat 2 (dua) lembar;

6.         Biaya PNBP Rp. 10.000,-

2.       Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.        PTSP Hukum :

a.   Menerima permohonan pendaftaran Surat Kuasa ± 60 menit;

b.   Menyerahkan Surat Kuasa yang telah didaftar kepada Pemohon ± 60 menit;

2.        Staf Panmud Hukum

a.   Memberi cap dan mencatat Surat Kuasa yang didaftar ke dalam Buku Register Pendaftaran Surat Kuasa ± 60 menit;

3.        Panmud Hukum :

a.   Meneliti kelengkapan permohonan pendaftaran surat kuasa dan membubuhi paraf ± 60 menit;

b.   Memberi paraf pada surat kuasa yang sudah disiapkan ± 60 menit;

c.   Mengarsipkan salinan surat kuasa ± 60 menit; 

4.        Panitera :

a.   Menanda tangani pendaftaran surat kuasa ± 60 menit;

5.        Kasir :

a.   Memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ± 60 menit;

3.       Jangka Waktu Penyelesaian

60 menit

4.       Biaya/Tarif

Rp. 10.000,-

5.       Produk Pelayanan

Surat Kuasa yang sudah dilegalisir

6.       Penanganan Pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

 b. Prosedur Pelayanan Pendaftran Surat Izin Kuasa Insidentil 

1.       Persyaratan

1.         Permohonan Ijin Surat Kuasa Insidentil 1 (satu) lembar;

2.         Surat keterangan dari kepala desa/kelurahan/tasan 1 (satu) lembar;

3.         Surat kuasa dari pihak I kepada pihak II 1 (satu) lembar;

4.         Foto copy KTP pemberi kuasa 1 (satu) lembar;

5.         Foto copy KTP penerima kuasa 1 (satu) lembar;

6.         Foto copy KK pemberi kuasa 1 (satu) lembar;

7.         Foto copy KK penerima kuasa 1 (satu) lembar;

8.         Biaya PNBP Rp. 10.000,-

2.       Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.        PTSP Hukum :

a.   Menerima permohonan pendaftaran Surat Ijin Kuasa Insidentil ± 60 menit;

b.   Menyerahkan Surat Kuasa yang telah didaftar kepada Pemohon ± 60 menit;

2.        Staf Panmud Hukum

a.   Membuat konsep surat ijin kuasa insidentil ± 60 menit;

b.   Memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ± 60 menit;

3.        Panmud Hukum :

a.   Meneliti kelengkapan permohonan pendaftaran surat ijin kuasa insidentil dan membubuhi paraf ± 60 menit;

b.   Memeriksa konsep Surat Ijin Kuasa Insidentil dan memberi paraf ± 60 menit;

c.   Mencatat Surat Ijin Kuasa Insidentil kedalam buku register pemberian ijin Kuasa Insidentil ± 60 menit;

d.   Mengarsipkan berkas permohonan Surat Ijin Kuasa Insidentil dan salinan Surat Ijin Insidentil ± 60 menit;   

2.        Panitera :

a.   Menerima dan memberi paraf konsep Surat Ijin Kuasa Insidentil ± 60 menit;

3.        Ketua :

a.   Menandatangani Surat Ijin Kuasa Insidentil  ± 60 menit;

4.        Petugas PTSP :

a.   Menyerahkan Surat Kuasa yang telah didaftar kepada Pemohon ± 60 menit;

5.        Mengarsipkan berkas permohonan ± 10 menit;

 

3.       Jangka Waktu Penyelesaian

60 menit

4.       Biaya/Tarif

Rp. 10.000,-

5.       Produk Pelayanan

Surat Kuasa yang sudah dilegalisir

6.       Penanganan Pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

 c. Prosedur Surat Permohonan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara 

1.       Persyaratan

1.         Permohonan asli 1 (satu) lembar;

2.         SKCK 1 (satu) lembar;

3.         Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana 1 (satu) lembar;

4.         Biaya PNBP Rp. 10.000,-

2.       Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.        PTSP Hukum :

a.   Menerima berkas surat permohonan tidak tersangkut perkara ± 60 menit;

b.   Menyerahkan Surat keterangan tidak tersangkut perkara kepada Pemohon ± 60 menit;

2.        Staf Panmud Hukum

a.   Membuat konsep surat keterangan tidak tersangkut perkara ± 60 menit;

b.   Mencatat Surat keterangan tidak tersangkut perkara kedalam buku register ± 60 menit;

c.   Memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ± 60 menit;

3.        Panmud Hukum :

a.   Meneliti kelengkapan permohonan tidak tersangkut perkara ± 60 menit;

b.   Memeriksa konsep surat keterangan tidak tersangkut perkara  ± 60 menit;

c.   Mengarsipkan berkas permohonan Surat keterangan tidak tersangkut perkara ± 60 menit;  

2.        Panitera :

a.   Menerima dan memberi paraf konsep surat keteranga tidak tersangkut perkara ± 60 menit;

3.        Ketua :

a.   Menandatangani Surat keterangan tidak tersangkut perkara  ± 60 menit;

3.       Jangka Waktu Penyelesaian

60 menit

4.       Biaya/Tarif

Rp. 10.000,-

5.       Produk Pelayanan

Surat Permohonan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara

Pidana dan Perdata

6.       Penanganan Pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

 d. Prosedur Permohonan Legalisasi Surat Akta di Bawah Tangan (Waarmerking) 

1.        Persyaratan

1.        Surat Permohonan asli;

2.        KTP masing-masing ahli waris;

3.        Kartu Keluarga;

4.        Foto copy buku tabungan;

5.        Surat Keterangan waris;

6.        Surat keKeterangan Kematian;

7.        Akta kelahiran masing-masing ahli waris;

8.        Biaya PNBP Rp. 10.000,-

2.        Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.        PTSP Hukum :

a.   Menerima dan meneliti kelengkapan Surat Permohonan Akta dibawah Tangan/waarmerking dan kelengkapannya sesuai checlist ± 6 0  menit;

b.   Menyerahkan Surat pernyataan ahli waris kepada pemohon ± 60 menit ;  

2.        Staf Panmud Hukum

a.   waris ± 60 menit;

b.   Mencatat kedalam buku register Akta dibawah Tangan/waarmerking dan memberikan nomor pendaftaran serta tanggal pndaftaran akta dibawah tangan  ± 60 menit;

c.   Mengarsipkan salinan surat pernyataan ahli waris ± 60 menit;

3.        Panmud Hukum :

a.   Memverivikasi kelengkapan surat permohonan Akta dibawah Tangan/waarmerking dan kelengkapannya sesuai checlist  ± 60 menit;

b.   Meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan waarmerking surat pernyataan ahli waris ± 60 menit;  

4.        Panitera :

a.   Meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan waarmerking surat pernyataan ahli waris ± 60 menit;

5.        Ketua :

a.   Menandatangani catatan waarmeking surat pernyataan ahli waris dengan dihadiri oleh Pemohon ± 60 menit;

6.        Kasir :

a.   Menerima dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ± 60 menit;

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

60 menit

4.        Biaya/Tarif

Rp. 10.000,-

5.        Produk Pelayanan

Surat Permohonan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara Pidana dan Perdata

6.        Penanganan Pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

 e. Prosedur Permohonan Surat Keterangan Elektronik Melalui Aplikasi Eraterang 

1.        Persyaratan

1.         Permohonan;

2.         Foto copy KTP;

3.         Foto copy SKCK;

4.         Surat Pernyataan (materai);

5.         Pas photo 4x6;

6.         Biaya PNBP Rp. 10.000,-

2.        Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.           PTSP Hukum :

a.   Menerima dan meneliti berkas Surat Permohonan dan kelengkapan data persyaratan baik yang diajukan secara elektronik ataupun manual sesuai checklist ± 60 menit;

b.   Menyerahkan Surat Keterangan Elektronik kepada Pemohon ± 60 menit;   

2.           Kasir :

a.   Menerima dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ± 60 menit;

3.           Staf Panmud Hukum

a.   Mencetak konsep Surat Keterangan ± 60 menit; 

4.           Panmud Hukum :

a.   Verivikasi kelengkapan data persyaratan ± 60 menit;

b.   Memeriksa konsep Surat Keterangan Elektronik ± 60 menit;

c.   Mengarsipkan berkas permohonan Surat Keterangan Elektronik ± 60 menit;   

5.           Panitera :

a.   Memeriksa konsep Surat Keterangan Elektronik ± 60 menit;

6.           Ketua :

a.   Menandatangani Surat Keterangan Elektronik ± 60

menit;

1.        Jangka Waktu Penyelesaian

60 menit

2.        Biaya/Tarif

Rp. 10.000,-

3.        Produk Pelayanan

Surat Keterangan Elektronik Melalui Aplikasi Eraterang

4.        Penanganan Pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

 f. Posedur Pelayanan Pengeluaran Salinan Putusan 

1.          Persyaratan

1.         Fotocopy KTP 1 (satu) lembar;

2.         Fotocopy KK;

3.         Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan dan ditandatangani diatas materai Rp. 10.000,-

4.         Biaya PNBP Rp. 10.000,-

2.          Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.        Petugas PTSP Hukum :

a.   Menerima permintaan salinan putusan dari pihak dan melakukan pengecekan;

b.   Menyerahkan salinan putusan kepada pihak pemohon;  

2.        Staf Panmud Hukum

a.   Berkoordinasi dengan panmud masing-masing terkait permohonan salinan;

3.        Panitera :

a.   Salinan yang akan dikeluarkan di tandatangani;

3.          Jangka Waktu Penyelesaian

75 menit

4.          Biaya/Tarif

Rp. 500,- per lembar

5.          Produk Pelayanan

Berkas salinan putusan

6.          Penanganan Pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

 g. Prosedur Permohona Informasi 

1.        Persyaratan

1.       Formulir Permohonan;

2.       KTP

2.        Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.       Petugas PTSP Hukum :

a.   Menerima dan mencatat permohonan informasi,

b.   secara langsung maupun secara tidak langsung kedalam register ± 60 menit ;  

2.       Petugas Informasi (Panmud Hukum) :

a.   Menerima dan menganalisa permohonan informasi ± 60 menit ;

3.       Penanggung Jawab Informasi (Kabag & Panmud) :

a.   Meneruskan permohonan informasi kepada PPID karena informasi tidak bisa diputuskan oleh penaggung jawab ± 60 menit ;

b.   Menyiapkan informasi sesuai dengan permintaan pemohon ± 60 menit ;

c.   Arsip ± 60 menit ;

4.       PPID (Panitera & Sekretaris) :

a.   PPID menolak permohonan informasi ± 60 menit ;

5.       Atasan PPID :

a.   Pemohon mengajukan keberatan atas penolakan oleh PPID ± 60  menit;

b.   Mengabulkan atau menolak keberatan atas permohonan informasi ± 60 menit;

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

60 menit

4.        Biaya/Tarif

Rp. 10.000,-

5.        Produk Pelayanan

Permohonan Informasi

6.        Penanganan Pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

 h. Prosedur Pelayanan Penanganan Pengaduan 

1.        Persyaratan

1.       Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:

a.   identitas Pelapor;

b.   identitas Terlapor jelas;

c.   perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;

d.   menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan

e.   petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.

2.       Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat:

a.   identitas Pelapor;

b.   identitas Terlapor jelas;

c.   dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;

d.   menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor;

e.   meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.

2.        Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.         PTSP Informasi dan Pengaduan 

a.   Menerima pengaduan tertulis/elektronik menghadap lagsung dan meregister pengaduan  ± 15 menit

2.         Panmud Hukum :

a.   Menerima surat pengaduan dari meja Informasi dan Pengaduan dan meneruskan ke Ketua Pengadilan ± 15 menit

3.         Ketua :

a.   Mengklasifikasi pengaduan dan memberikan disposisi tindaklanjut pengaduan ± 10 menit;

4.         Panitera :

a.   Menindaklanjuti disposisi Ketua Pengadilan ± 10 menit ;

5.         Panmud Hukum :

a.   Menginput pengaduan ke dalam SIWAS ± 20 menit ;

b.   Memberikan Nomor PIN kepada Pengadu ± 10 menit ;

c.   Mengarsipkan berkas permohonan ± 10 menit ;

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

60 menit

4.        Biaya/Tarif

-

5.        Produk Pelayanan

Berkas Pengaduan

6.        Penanganan Pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

 

  

 

LAMPIRAN II

Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk

Nomor    :      /KPN.W14-U27/SK/I/2025

Tanggal  : 6 Januari 2025

 

 

ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN

 

A.   KEPANITERAAN PIDANA

Dasar hukum:

1.       Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

2.       Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

3.   Undang-Undnag Nomor 49 Tahun 2009 juncto Undang Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan KeduaUndang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;

4.    Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 0332/KMA/SK/IV/2007 tentang pemberlakuan Buku II tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan;

5.       Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan;

6.     Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya;

7.   Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri;

8.     Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 yang diperbarui dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem Peradilan Pidana secara Elektronik;

9.   Keputusan Ketua 365/KMA/SK/XII/2022 Mahkamah tentang Agung Petunjuk Nomor Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik;

10.    Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 239/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (e-Berpadu).

meliputi:

 

a.   Standar Pelayanan Penyelesaian Perkara Pidana (Dewasa) 

1.   Persyaratan

1.       Berkas lengkap sesuai checklist perkara

2.       Data/identitas para pihak

2.   Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.      Menerima berkas perkara ± 10 menit;

2.      Meneliti kelengkapan berkas perkara termasuk barang bukti ± 10 menit;

3.      Menginput Data ke dalam SIPP dan Penomoran, serta mencatat perkara ke dalam buku register ± 20 menit;

4.      Penunjukkan Majelis Hakim ± 5 menit;

5.      Penunjukkan Panitera Pengganti ± 2 menit;

6.      Mencatat Penunjukan Hakim dan PP ke dalam buku register ± 2 menit;

7.      Distribusikan Berkas ke Majelis Hakim ± 2 menit;

8.      Penetapan Hari sidang dan penahanan ± 10 menit;

9.      Hakim menyerahkan berkas kepada staf untuk dikirim ke PU ± 5 menit;

10.   Proses persidangan sampai dengan pengucapan putusan paling lambat 3 Bulan;

11.   Memasukan amar dan tanggal putusan pada SIPP dan buku register ± 20 menit;

12.   Mengunggah putusan/anonimisasi kedalam SIPP ± 5 menit;

13.   Pengetikan petikan putusan ± 10 menit;

14.   Penyampaian petikan putusan kepada JPU, Terdakwa, Penyidik dan Rutan ± 120 menit;

15.   Penyampaian salinan putusan kepada PU, Terdakwa, Penyidik dan Rutan ± 120 menit;

16.   Penyelesaian berkas perkara oleh Panitera Pengganti ± 5 menit;

17.   Meneliti kelengkapan berkas perkara oleh Panitera Pengganti; ± 10 menit;

18.   Panitera Muda menerima dan meneliti kelengkapan berkas perkara ± 15 menit;

19.   Penjilidan berkas perkara ± 10 menit;

20.   Menginput tangggal minutasi pada SIPP dan Buku Register ± 5 menit;

21.   Menyerahkan berkas inactive ke Panmud Hukum ±10 menit.

 

3.   Jangka Waktu Pelayanan

± 5 bulan

4.   Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.   Produk Pelayanan

Putusan

6. PenangananPengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

 

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

b.   Standar Pelayanan Permintaan Permohonan Perpanjangan Penahanan Penyidik dan atau Jaksa kepada KPN melalui E Berpadu atau PTSP 

1.        Persyaratan

1.       Berkas lengkap sesuai checklist perkara

2.       Data/identitas para pihak

2.        Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.       Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas ± 10 menit;

2.       Menginput Data ke dalam SIPP dan Mencatat perkara ke Buku Register Induk ± 15 menit;

3.       Mengoreksi dan paraf Penetapan perpanjangan penahanan ke Panmud ± 5 menit;

4.       Mengoreksi dan paraf Penetapan perpanjangan penahanan ke Panitera ± 5 menit;

5.       Penandatanganan Penetapan Ke KPN / WKPN ± 5 menit;

6.       Mencatat ke Register Perpanjangan Penahanan ± 10 menit;

7.       Mengirim Penetapan Perpanjangan Penahanan ± 2 menit;

8.       Penyimpanan Arsip Penahanan ± 10 menit

 

3.        Jangka Waktu Pelayanan

± 5 bulan

4.     Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.     Produk Pelayanan

Penetapan perpanjangan penahanan

 

6. PenangananPengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

 

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

 

c.   Standar Pelayanan Permohonan Upaya Hukum Banding/Kasasi Melalui E-Berpadu/PTSP 

1.        Persyaratan

1.       Berkas lengkap sesuai checklist perkara

2.       Data/identitas para pihak

2.        Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.       Menerima permohonan Banding/ Kasasi ± 10 menit;

2.       Membuat Akta Pernyataan Banding/ Kasasi ± 10 menit;

3.       Mengkoreksi dan paraf akta ± 10 menit;

4.       Menanda tangani Akta Pernyataan Banding/ Kasasi ke panitera ± 10 menit;

5.       Menginput data permohonan Banding/ Kasasi ke SIPP dan dicatat ke Register Banding/ Kasasi ± 15 menit;

6.       Membuat laporan Banding/ Kasasi ± 30 menit;

7.       Menandatangani laporan Banding/ Kasasi Ke KPN ± 5 menit;

8.       Mengirim Laporan Banding / Kasasi ± 30 menit;

9.       Pemberitahuan Pernyataan Banding / Kasasi ± 60 menit;

10.    Menginput Pemberitahuan Banding di SIPP dan di catat di Register banding/ kasasi ± 10 menit;

11.    Menerima Memori/ Kontra Banding/ Kasasi ± 5 menit;

12.    Membuat akta penerimaan memori banding/ kasasi ± 20 menit;

13.    Mencatat permohonan banding/ kasasi ke buku register induk dan input SIPP ± 15 menit;

14.    Membuat akta penerimaan kontra memori banding/kasasi ± 10 menit;

15.    Penandatanganan Akta penerimaan kontra memori banding/kasasi ke panitera ± 10 menit;

16.    Menginput penerimaan kontra memori banding/kasasi ke SIPP dan dicatat ke Register Banding / kasasi ± 10 menit;

17.    Pemberitahuan dan penyerahan Pernyataan kontra memori banding/kasasi serta Relas pemberitahuan ± 15 menit;

18.    Pencatatan dalam register Banding / Kasasi ± 10 menit;

19.    Mempelajari berkas Banding / Kasasi ± 15 menit;

20.    Menyusun dan membuat surat pengantar pengiriman berkas banding/kasasi ± 50 menit;

21.    Mendatatangani Surat pengantar pengiriman berkas Banding/Kasasi ± 10 menit;

22.    Mengirim berkas banding ± 60 menit;

23.    Waktu pengiriman : Banding 14 hari, Kasasi 30 hari;

24.    Menginput Surat pengantar di SIPP dan mencatat dalam Register ± 60 menit;

25.    Arsip Berkas perkara banding/kasasi di arsip aktif ± 10 menit.

3.        Jangka Waktu Pelayanan

Waktu Pengiriman Banding 14 hari

Kasasi 30 hari

4.        Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.        Produk Pelayanan

ü  Berkas banding terkirim ke Pengadilan Tinggi untuk selanjutnya diputus oleh Pengadilan Tinggi.

ü  Berkas kasasi terkirim ke MA untuk selanjutnya diputus oleh MA.

 

6. PenangananPengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

 

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

d.   Standar Pelayanan Upaya Hukum Peninjauan Kembali 

1.        Persyaratan

1.       Berkas lengkap sesuai checklist perkara

2.       Data/identitas para pihak

2.        Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.       Menerima permohonan dan memori PK pidana ± 10 menit;

2.       Membuat Akta Pernetapan PK pidana ± 10 menit;

3.       Mengkoreksi dan paraf akta ± 10 menit;

4.       Menanda tangani Akta Pernyataan PK ke panitera ± 10 menit;

5.       Menginput data permohonan PK ke SIPP dan dicatat ke Register PK ± 10 menit;

6.       Meneliti Kelengkapan berkas perkara yang diajukan PK ± 30 menit;

7.       Menetapkan Hakim/Majelis Hakim ± 10 menit;

8.       Penunjukan PP melalui SIPP ± 20 menit;

9.       Mencatat penunjukan Majelis Hakim dan PP dalam buku register ± 10 menit;

10.    Distribusikan ke Hakim/Majelis Hakim ± 5 menit;

11.    Menetapkan hari sidang melalui SIPP ± 2 menit;

12.    Menyerahkan berkas kepada Panitera Pengganti ± 5 menit;

13.    Pemanggilan Para Pihak dan penyerahan memori PK kepada termohon PK ± 120 menit;

14.    Proses persidangan dan pembuatan BA pendapat ± 120 menit;

15.    Panitera Pengganti menyusun berkas perkara ± 15 menit;

16.    Mengupload dokumen elektronik yang dimohonkan PK dalam Direktori Dokumen Elektronik ± 30 menit;

17.    Menyusun Dan membuat Surat Pengantar pengiriman Berkas PK ke MA ± 30 menit;

18.    Penandatanganan Surat Pengantar pengiriman Berkas PK ke MA ± 30 menit;

19.    Menginput Surat pengantar pengiriman berkas PK ke SIPP dan dicatat ke Register PK ± 10 menit;

20.    Mengirim berkas PK ± 60 menit;

21.    Memberitahukan Putusan PK kepada Pemohon, Termohon dan Lapas ± 120 menit;

22.    Arsip Berkas perkara PK di arsip diberi status aktif ± 10 menit.

3.     Jangka Waktu Pelayanan

Waktu Pengiriman: 30 hari Setelah Pemeriksaan Sidang selesai

4.     Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.     Produk Pelayanan

Berkas PK terkirim ke MA untuk selanjutnya diputus oleh MA.

 

6. PenangananPengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

 

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

 

e.   Standar Pelayanan Pendaftaran Penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan/ Penggeledahan Melalui E Berpadu/PTSP 

1.        Persyaratan

1.       Berkas lengkap sesuai checklist perkara

2.       Data/identitas para pihak

2.        Prosedur dan Waktu Pelayanan

1.       Menerima permohonan dan cek kelengkapan permohonan ± 10 menit;

2.       Membuat Penetapan Izin/Persetujuan ± 15 menit;

3.       Panmud mengoreksi dan paraf Penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan / Penggeledahan ± 10 menit ;

4.       Panitera mengoreksi dan paraf Penetapan Persetujuan Penyitaan / Penggeledahan ± 10 menit ;

5.       Ketua menandatangani Penetapan Izin/Persetujuan ± 5 menit;

6.       Mencatat ke dalam register Penetapan izin/Persetujuan Penyitaan / Penggeledahan ± 15 menit;

7.       Mengirim peenetapan Izin/Persetujuan Ke Penyidik ± 10 menit ;

8.       Penyimpanan Arsip penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan/Penggeledahan± 10 menit.

3.        Jangka Waktu Pelayanan

1 hari kerja

4.     Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.     Produk Pelayanan

Penetapan Persetujuan Penyitaan / Penggeledahan

 

6. PenangananPengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

 

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk


f.    Standar Pelayanan Pendaftaran Dan Penyelesaian Perkara Praperadilan 

1.        Persyaratan

1.       Berkas lengkap sesuai checklist perkara

2.       Data/identitas para pihak

2.        Prosedur dan Waktu Pelayanan

1.       Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas ± 15 menit;

2.       Menginput data perkara ke SIPP dan mencatat ke Buku Register ± 20 menit;

3.       Menunjuk Hakim melalui SIPP ± 5 menit;

4.       Menunjuk Panitera Pengganti melalui SIPP ± 5 menit;

5.       Mencatat Penunjukan Hakim dan PP ke buku register ± 5 menit;

6.       Hakim menerima berkas perkara dan membuat Penetapan Hari Sidang ± 5 menit;

7.       Distribusi berkas perkara ke Panitera Pengganti ± 5 menit;

8.       Menyampaikan panggilan sidang ± 120 menit;

9.       Pelaksanaan proses persidangan paling lama 7 hari kerja;

10.    Menginput putusan ke dalam SIPP ± 15 menit;

11.    Panitera Pengganti meneliti kelengkapan berkas perkara ± 15 menit;

12.    Panmud menerima dan meliti berkas perkara dari Panitera Pengganti ± 15 menit;

13.    Melakukan penjilidan ± 15 menit;

14.    Menginput tanggal minutasi ke SIPP dan buku register ± 20 menit;

15.    Menyerahkan berkas inactive ke Panmud Hukum ±5 menit.

3.     Jangka Waktu Pelayanan

7 hari kerja sejak sidang pertama

4.     Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.     Produk Pelayanan

Putusan Praperadilan

 

6. PenangananPengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

 

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

 

g.   Standar Pelayanan Permohonan Grasi 

1.        Persyaratan

1.       Berkas lengkap sesuai checklist perkara

2.       Data/identitas para pihak

2.        Prosedur dan Waktu Pelayanan

1.       Menerima permohonan Grasi ± 2 menit;

2.       Pembuatan Akta permohonan grasi dari Tepidana ± 10 menit;

3.       Panmud mengoreksi dan memberi paraf ± 10 menit;

4.       Panitera menandatangani Akta permohonan grasi ± 5 menit;

5.       Permintaan keterangan tentang Terpidana ke Kalapas ± 30 menit;

6.       Menginput data permohonan Grasi ke SIPP dan dicatat ke Register Grasi ± 20 menit;

7.       Menyusun dan membuat Surat Pengantar pengiriman Berkas Grasi ± 30 menit;

8.       Mengoreksi dan mendatangani Surat pengantar pengiriman berkas Grasi ± 30 menit;

9.       Mengirim berkas Grasi ± 60 menit;

10.    Menginput Surat pengantar pengiriman berkas grasi ke SIPP dan dicatat ke Register Grasi ± 10 Menit;

11.    Arsip Berkas perkara grasi di arsip dicatat aktif ± 10 Menit

12.    Waktu Pengiriman: 30 Hari

3.        Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

4.        Produk Pelayanan

Permohonan Grasi terkirim

 

5. PenangananPengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

 

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

 

h.   Standar Pelayanan Proses Penanganan Tilang 

1.        Persyaratan

1.       Berkas lengkap sesuai checklist perkara

2.       Data/identitas para pihak

2.        Prosedur dan Waktu Pelayanan

1.       Penerimaan berkas dari penyidik ± 5 menit;

2.       Meneliti Kelengkapan Berkas ± 5 menit;

3.       Menyusun berkas dan melapisi berkas dengan kertas karbon ± 1 menit (per berkas perkara);

4.       Penetapan hakim ± 5 menit;

5.       Penunjukan Panitera Pengganti ± 5 menit;

6.       Persidangan pengucapan putusan tanpa dihadiri Terdakwa ± 15 menit;

7.       Menginput Putusan perkara Tilang di SIPP ± 120 menit;

8.       Mengumumkan denda tilang di papan pengumuman dan website ± 60 menit;

9.       Mengirimkan Salinan putusan ke kejaksaan ± 60 menit;

10.    Pengarsipan ± 5 menit

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

1 hari kerja sejak penerimaan berkas

4.        Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.        Produk Pelayanan

Putusan perkara pidana lalu lintas / tilang

 

6. PenangananPengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

 

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

i.     Standar Pelayanan Proses Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Cepat (Tipiring) 

1.        Persyaratan

1.       Berkas lengkap sesuai checklist perkara

2.       Data/identitas para pihak

2.        Prosedur dan Waktu Pelayanan

1.       Penerimaan dan Memeriksa Bekas perkara dari Penyidik ± 10 menit;

2.       Menyerahkan berkas Perkara ke Panmud Pidana ± 5 menit;

3.       Menetapkan Hakim ± 5 menit;

4.       Penunjukan PP ± 5 menit;

5.       Penyerahan berkas ke hakim ± 5 menit;

6.       Proses persidangan ± 120 menit;

7.       Menginput data kedalam SIPP dan penomoran perkara, pencatatan dalam register induk ± 20 menit;

8.       Pengisian blanko Putusan ± 30 menit;

9.       Penyampaian Salinan Putusan kepada penyidik, JPU, terdakwa dan Lapas dan meminutasi berkas perkara ± 120 menit;

10.    Menginput amar dan tanggal putusan serta e-doc ke dalam SIPP ± 10 menit;

11.    Menginput tanggal minutasi di SIPP dan dicatat dalam register manual ± 10 menit;

12.    Menyerahkan berkas ke bagian hukum ± 10 menit.

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

1 hari kerja sejak penerimaan berkas

4.        Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.        Produk Pelayanan

Putusan perkara pidana Putusan perkara pidana cepat /tipiring

 

6. PenangananPengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

 

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

j.     Standar Pelayanan Proses Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Cepat (Tipiring) 

1.        Persyaratan

1.       Berkas lengkap sesuai checklist perkara

2.       Data/identitas para pihak

2.        Prosedur dan Waktu Pelayanan

1.       Menerima surat permohonan ± 5 menit;

2.       Membuat konsep penetapan diversi ± 60 menit;

3.       Panmud mengoreksi dan paraf Penetapan diversi ± 10 menit;

4.       Panitera mengoreksi dan paraf Penetapan diversi ± 10 menit;

5.       Penandatanganan Penetapan Diversi Ke KPN ± 10 menit;

6.       Menginput data diversi ke SIPP dan mencatat ke dalam buku register ± 20 Menit;

7.       Mengirim Penetapan diversi ke Pemohon ± 2 menit;

8.       Penyimpanan arsip penetapan Diversi ± 10 menit.

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

1 Sampai 3 Hari Kerja Sejak Penerimaan Permohonan

4.     Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.     Produk Pelayanan

Penetapan Diversi

 

6. PenangananPengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

 

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

 

k.   Standar Pelayanan Izin Pembantaran 

1.        Persyaratan

1.       Berkas lengkap sesuai checklist perkara

2.       Data/identitas para pihak

2.        Prosedur dan Waktu Pelayanan

1.       Menerima surat permohonan ± 5 menit;

2.       Meneruskan surat permohonan pembantaran kepada Panmud ± 10 menit;

3.       Hakim memeriksa dan membuat pertimbangan permohonan pembantaran dan menandatangani ± 60 menit;

4.       Menyerahkan penetapan pembantaran kepada Petugas PTSP ± 10 menit.

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

1 Sampai 3 Hari Kerja Sejak Penerimaan Permohonan

4.        Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.        Produk Pelayanan

Penetapan pembantaran

 

6. PenangananPengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

 

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

l.     Standar Pelayanan Pencabutan Permohonan Banding/Kasasi/Pk 

1.        Persyaratan

1.       Berkas lengkap sesuai checklist perkara

2.       Data/identitas para pihak

2.        Prosedur dan Waktu Pelayanan

1.       Menerima dan memeriksa permohonan ± 5 menit;

2.       Meneliti persyaratan permohonan ± 10 menit;

3.       Mengetik akta pencabutan pernyataan banding/kasasi ± 10 menit;

4.       Panmud mengoreksi dan paraf akta pencabutan pernyataan yang telah ditandatangani oleh Pemohon± 10 menit;

5.       Panitera menandatangani akta pernyataan

pencabutan ± 5 menit;

6.       Mengirim akta pernyataan pencabutan (untuk banding ke Pengadilan Tinggi sedangkan untuk Kasasi/PK ke Mahkamah Agung) ± 5 menit;

7.       Menginput pencabutan pernyataan ke dalam SIPP dan buku register ± 15 menit;

8.       Mengarsipkan akta pernyataan pencabutan ± 10 menit.

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

1 Jam sejak penerimaan berkas

4.        Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.        Produk Pelayanan

Akta Pencabutan pernyataan yang dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk Banding atau Mahkamah Agung untuk Kasasi/PK

 

6. PenangananPengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

 

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 


m. Standar Pelayanan Permohonan Pengalihan Penahanan 

1.        Persyaratan

1.       Berkas lengkap sesuai checklist perkara

2.       Data/identitas para pihak

2.        Prosedur dan Waktu Pelayanan

1.       Menerima surat permohonan ± 5 menit;

2.       Meneruskan surat permohonan ± 5 menit;

3.       Hakim/Majelis Hakim memeriksa dan membuat pertimbangan permohonan ± 60 menit;

4.       Membacakan dan menandatangani penetapan pengalihan penahanan ± 30 menit;

5.       Menyerahkan Penetapan pengalihan penahanan kepada Pemohon ± 5 menit.

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

1 Jam sejak penerimaan berkas

4.        Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.        Produk Pelayanan

Penetapan pengalihan penahanan

 

6. PenangananPengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

 

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

n.   Standar Pelayanan Pinjam Pakai Barang Bukti 

1.        Persyaratan

1.       Berkas lengkap sesuai checklist perkara

2.       Data/identitas para pihak

2.        Prosedur dan Waktu Pelayanan

1.       Menerima surat permohonan ± 5 menit;

2.       Meneliti kelengkapan permohonan ± 5 menit;

3.       Hakim/Majelis Hakim memeriksa dan mempertimbangkan permohonan ± 30 menit;

4.       Panitera Pengganti mengetik konsep penetapan pinjam pakai barang bukti ± 30 menit;

5.       Hakim/Majelis Hakim menandatangani penetapan ± 5 menit;

6.       Mengirimkan tembusan penetapan pinjam pakai barang bukti kepada PU ± 60 menit;

7.       Menyerahkan penetapan pinjam pakai barang bukti kepada pemohon ± 10 menit.

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

1 Jam sejak penerimaan berkas

4.        Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.        Produk Pelayanan

Penetapan Pinjam Pakai Barang Bukti

 

6. PenangananPengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

 

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

 

o.   Standar Pelayanan Izin Berobat 

1.        Persyaratan

1.       Berkas lengkap sesuai checklist perkara

2.       Data/identitas para pihak

2.        Prosedur dan Waktu Pelayanan

1.       Menerima dan meneliti kelengkapan permohonaan ± 10 menit;

2.       Hakim memeriksa dan mempertimbangkan

permohonan ± 30 menit;

3.       Panitera Pengganti mengetik konsep peneetapan izin berobat ± 30 menit;

4.       Penandatanganan Penetapan izin berobat oleh Hakim/Majelis Hakim ± 5 menit;

5.       Mengirimkan tembusan penetapan izin berobat kepada PU ± 60 menit;

6.       Menyerahkan penetapan izin berobat kepada pemohon ± 10 menit.

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

1 Jam sejak penerimaan berkas

4.        Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.        Produk Pelayanan

Penetapan Izin berobat

 

6. PenangananPengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

 

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

p.   Standar Pelayanan Perkara Pidana Pemilu 

1.        Persyaratan

1.       Berkas lengkap sesuai checklist perkara

2.       Data/identitas para pihak

2.        Prosedur dan Waktu Pelayanan

1.       Menerima dan meneliti kelengkapan berkas perkara ± 15 menit;

2.       Menginput data SIPP dan Penomoran perkara, pencatatam dalam register ± 20 menit;

3.       Menyerahkan berkas yang lengkap ± 5 menit;

4.       Menetapkan Hakim/Majelis Hakim ± 5 Menit;

5.       Menunjuk Panitera Pengganti ± 5 Menit;

6.       Mencatat Penetapan Hakim dan Penunjukan Panitera Pengganti ke dalam buku register ± 10 Menit;

7.       Menyerahkan berkas kepada Hakim/Majelis Hakim ± 5 Menit;

8.       Membuat Penetapan Hari Sidang ± 5 Menit

9.       Mengirim Penetapan Hari Sidang kepada PU ± 60 Menit;

10.    Proses persidangan ± 7 hari kerja;

11.    Penyusunan BAS ± 7 hari kerja;

12.    Menyerahkan BAS lengkap untuk penyusunan;

13.    Sidang pengucapan putusan ± 20 Menit;

14.    Mengetik petikan putusan ± 10 Menit;

15.    Penyampaian petikan dan salinan putusan ± 60 Menit;

16.    Penyelesaian dan meneliti kelengkapan berkas perkara oleh Panitera Pengganti ± 15 menit;

17.    Meneliti kelengkapan berkas perkara oleh Panmud ± 15 menit;

18.    Melakukan penjilidan ± 15 menit;

19.    Menginput tanggal minutasi dan dicatat dalam register ± 20 menit;

20.    Menyerahkan berkas ke Panmud Hukum ± 10 menit.

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

± 7 hari kerja

4.        Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.        Produk Pelayanan

Putusan

 

6. PenangananPengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

 

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

 

q.   Standar Pelayanan Proses Penyelesaian Perkara Pidana Anak Jika Upaya Diversi Berhasil 

1.        Persyaratan

1.       Berkas lengkap sesuai checklist perkara

2.       Data/identitas para pihak

2.        Prosedur dan Waktu Pelayanan

1.       Menerima dan meneliti kelengkapan berkas perkara termasuk barang bukti jika ada ± 15 menit;

2.       Menginput data SIPP dan Penomoran perkara, pencatatam dalam register ± 120 menit;

3.       Menyerahkan berkas yang lengkap ± 5 menit;

4.       Menetapkan Hakim/Majelis Hakim ± 5 Menit;

5.       Menunjuk Panitera Pengganti ± 5 menit;

6.       Menerima dan meneliti kelengkapan berkas perkara termasuk barang bukti jika ada ± 15 menit;

7.       Menginput data SIPP dan Penomoran perkara, pencatatam dalam register ± 120 menit;

8.       Menyerahkan berkas yang lengkap ± 5 menit;

r.    Menetapkan Hakim/Majelis Hakim ± 5 Menit;

9.       Menunjuk Panitera Pengganti ± 5 menit;

10.    Mencatat Penetapan Hakim dan Penunjukan Panitera Pengganti ke dalam buku register ± 10 Menit;

11.    Menyerahkan berkas kepada Hakim/Majelis Hakim ± 5 Menit;

12.    Melaksanakan diversi bagi yang memenuhi syarat ± 30 hari;

13.    Laporan hakim fasilitator kepada KPN dan

permohonan penetapan jika upaya diversi ±3 hari;

14.    Pembuatan konsep penetapan diversi ± 60 Menit;

15.    Penandatanganan penetapan diversi ± 10 menit;

16.    Mengirim Penetapan diversi kepada para pihak terkait ± 60 menit;

17.    Penyimpanan arsip perkara ±  10 menit.

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

± 3 hari

4.        Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.        Produk Pelayanan

Penetapan Diversi

 

6. PenangananPengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

 

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

r.  Standar Pelayanan Proses Penyelesaian Perkara Pidana Anak Jika Upaya Diversi Tidak Berhasil 

1.        Persyaratan

1.       Berkas lengkap sesuai checklist perkara

2.       Data/identitas para pihak

2.        Prosedur dan Waktu Pelayanan

1.       Menerima dan meneliti kelengkapan berkas perkara termasuk barang bukti jika ada ± 15 menit;

2.       Menginput data SIPP dan Penomoran perkara, pencatatam dalam register ± 20 menit;

3.       Menyerahkan berkas yang lengkap ± 5 menit;

4.       Menetapkan Hakim/Majelis Hakim ± 5 Menit;

5.       Menunjuk Panitera Pengganti ± 5 menit;

6.       Mencatat Penetapan Hakim dan Penunjukan Panitera Pengganti ke dalam buku register ± 10 Menit;

7.       Menyerahkan berkas kepada Hakim/Majelis Hakim ± 5 Menit;

8.       Membuat Penetapan Hari Sidang dan Penahanan (jika ada) ±15 menit;

9.       Mengirimkan penetapan hari sidang kepada PU ± 60 menit;

10.    Proses persidangan sampai dengan pembacaan putusan ±25 hari (jika ada penahanan) ± 5 bulan (apabila tidak ada penahanan);

11.    Memasukan amar dan tanggal putusan pada SIPP dan buku register ±15 menit;

12.    Mengunggah putusan/anonimisasi ke dalam SIPP ±10 menit;

13.    berkas perkara ke Panmud Hukum ± 10 menit;

14.    Pengetikan petikan putusan ±20 menit;

15.    Penyampaian petikan dan salinan putusan ± 30 menit;

16.    Penyelesaian dan meneliti kelengkapan berkas perkara oleh Panitera Pengganti ± 15 menit;

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

± 25 hari (jika ada penahanan) ± 5 bulan (apabila tidak ada penahanan)

4.        Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.        Produk Pelayanan

putusan

 

6. PenangananPengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

 

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

 

s.   Standar Pelayanan Proses Penyelesaian Perkara Pidana Singkat 

1.        Persyaratan

1.       Berkas lengkap sesuai checklist perkara

2.       Data/identitas para pihak

2.        Prosedur dan Waktu Pelayanan

1.       Menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas ± 15 menit;

2.       Menyerahkan berkas perkara ± 5 menit;

3.       Menetapkan Majelis Hakim/Hakim ± 10 menit;

4.       Menunjuk Panitera Pengganti ± 10 menit;

5.       Menyerahkan berkas kepada hakim ± 10 menit;

6.       Proses persidangan ± 3 hari kerja;

7.       Menginput data SIPP dan pernomoran perkara, pencatatan dalam register induk ± 20 menit;

8.       Penyusunan putusan dalam berita acara sidang ± 30 menit;

9.       Menginput amar dan tanggal putusan ke dalam SIPP dan buku register ± 20 menit;

10.    Pembuatan petikan putusan ± 10 menit;

11.    penyampaian petikan putusan ± 120 menit

12.    menyerahkan berkas perkara minutasi ± 10 menit;

13.    menyerahkan berkas perkara kepada Panmud Hukum ± 10 menit.

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

7 hari

4.        Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.        Produk Pelayanan

putusan

 

6. PenangananPengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

 

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

t.    Standar Pelayanan Penangguhan Penahanan 

1.        Persyaratan

1.       Berkas lengkap sesuai checklist perkara

2.       Data/identitas para pihak

2.        Prosedur dan Waktu Pelayanan

1.       Menerima dan meneliti kelengkapan permohonan ± 10 menit;

2.       Hakim memeriksa dan mempertimbangkan

permohonan ± 60 menit;

3.       Panitera pengganti membuat konsep penetapan penangguhan penahanan ± 60 menit;

4.       Penandatanganan Penetapan penangguhan penahanan ± 10 menit;

5.       Membacakan penetapan penangguhan

6.       penahanan ± 20 Menit;

7.       Penyerahan penetapan dan menerima uang jaminan penangguhan penahanan (jika ada) oleh Panitera ± 20 menit;

8.       Penyimpanan arsip penetapan penangguhan penahanan ± 10 menit.

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

1 hari

4.        Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.        Produk Pelayanan

Penetapan penagguhan penahanan

 

6. PenangananPengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

 

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

 

u.   Standar Permohonan Izin/Persetujuan Besuk 

1.        Persyaratan

1.       Berkas lengkap sesuai checklist perkara

2.       Data/identitas para pihak

2.        Prosedur dan Waktu Pelayanan

1.       Menerima Surat permohonan Izin Besuk dari pemohon ± 1 menit;

2.       Membuat Izin besuk ± 5 menit;

3.       Panmud Mengoreksi dan paraf ke Panmud ± 5 menit;

4.       Majelis Hakim menandatangani penetapan izin besuk ± 2 menit;

5.       Meneyrahkan penetapan izin besuk kepada pemohon ± 5 menit.

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

± 20 menit

4.        Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.        Produk Pelayanan

Surat Izin Besuk Tahanan

 

6. PenangananPengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

 

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

 

B.   KEPANITERAAN PERDATA

Dasar hukum:

1.     HIR

2.     Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 32/KMA/SK/IV/2006 tentang pemberlakuan Buku II;

3.     Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor26/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan;

4.     Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan;

5.   Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang e-Court yang telah dirubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 dan dirubah lagi dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022;

6.     Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

7.     Peraturan-peraturan lain terkait jenis perkara dan penanganannya.

meliputi:

 

a.   Standar pelayanan Gugatan/Gugatan Sederhana/Bantahan 

1.        Persyaratan

1.       sejumlah 8 (delapan)/ menyesuaikan jumlah tergugat dan Soft copy Gugatan dalam bentuk file format MS.

Word sedangkan untuk pendaftaran melalui Aplikasi E-court yang perlu disiapkan adalah Surat Kuasa (format Pdf), Surat Gugatan (format word dan pdf) dan bukti awal (format Pdf).

2.       Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada Kepaniteraan Hukum dilampiri:

·       Foto copy KTP penerima kuasa,

·       Foto copy BA Sumpah dan

·       Foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil

3.       Foto copy identitas/KTP penggugat

4.       Membayar biaya panjar perkara

2.        Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.       Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas;

2.       Memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke Bank;

3.       Perhitungan panjar biaya ;

4.       Menginput data perkara ke SIPP;

5.       Membuat SKUM;

6.       Mencatat dalam buku buku jurnal keuangan dan kas bantu;

7.       Menginput data ke dalam SIPP;

8.       Mencatat perkara ke Buku Register Induk;

9.       Tandatangan penetapan Majelis, PP dan JSP;

10.    Distribusikan ke Majelis;

11.    Sidang perkara perdata;

12.    Minutasi, meneliti kelengkapan berkas yg sudah putus;

13.    Mencatat amar putusan ke buku register induk;

14.    Menyerahkan berkas ke Panmud Hukum.

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

± 5 bulan (khusus Gugatan Sederhana: 25 hari kerja)

4.        Biaya/Tarif

Sesuai SK panjar biaya perkara dan biaya tambahan panggilan

sidang sesuai radius pada SK panjar biaya jika perkara

berlangsung lama.

5.        Produk Pelayanan

Putusan

6.        Penanganan Pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 


b.   Standar Pelayanan Upaya Hukum Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali 

1.        Persyaratan

1.       Pemohon/Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan banding/kasasi/peninjauan kembali;

2.       Relaas pemberitahuan isi putusan Pengadilan Negeri jika ada;

3.       Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri:

·       Foto copy KTP penerima kuasa,

·       Foto copy surat sumpah dan

·       Foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil

4.       Membayar  biaya  panjar  perkara  yang  telah dihitung oleh petugas;

2.        Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.       Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas;

2.       Memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke Bank;

3.       Perhitungan panjar biaya;

4.       Menginput data perkara ke SIPP;

5.       Membuat SKUM;

6.       Mencatat dalam buku buku jurnal keuangan dan kas bantu;

7.       Menginput data ke dalam SIPP;

8.       Mencatat perkara ke dalam Buku Register Induk;

9.       Membuat akta penerimaan memori banding, kasasi / peninjauan kembali;

10.    Mencatat permohonan banding, kasasi / peninjauan kembali ke buku register induk dan input SIPP;

11.    Membuat  akta  penerimaan  kontra  memori  banding,  kasasi  / peninjauan kembali;

12.    Mencatat permohonan banding, kasasi / peninjauan kembali ke buku register induk dan input SIPP;

13.    Menyusun  dan  membuat  surat  pengantar  pengiriman  berkas banding;

14.    Mengunggah dokumen elektronik bundel ke direktori putusan;

15.    Menunjuk JS/JSP melalui SIPP;

16.    Pengiriman berkas banding;

17.    Minutasi, meneliti kelengkapan berkas yg sudah putus;

18.    Mencatat amar putusan ke buku register induk dan input SIPP ± 

19.    Setelah BHT, menyerahkan berkas ke Panmud Hukum.

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

Banding 30 hari, Kasasi/ Peninjauan Kembali 65 hari

4.        Biaya/Tarif

Sesuai SK panjar biaya perkara dan biaya tambahan panggilan sidang sesuai radius pada SK panjar biaya jika perkara berlangsung lama berlangsung lama.

5.        Produk Pelayanan

1.       Berkas banding terkirim ke Pengadilan Tinggi untuk selanjutnya diputus oleh Pengadilan Tinggi;

2.       Berkas kasasi terkirim ke MA untuk selanjutnya diputus oleh MA;

3.       Berkas  peninjauan  kembali  terkirim  ke  MA  untuk  selanjutnya diputus oleh MA.

6.        Penanganan Pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

c.   Standar Pelayanan Permohonan 

1.        Persyaratan

1.         Surat permohonan asli dan salinan surat permohonan sejumlah 2 (dua)/menyesuaikan jumlah termohon dan Soft copy permohonan dalam bentuk file format MS. Word sedangkan untuk pendaftaran melalui Aplikasi E-court yang  perlu  disiapkan  adalah  Surat  Kuasa (format Pdf), Surat permohonan (format word dan pdf) dan bukti awal (format Pdf).

2.         Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada Kepaniteraan Hukum dilampiri:

·       Foto copy KTP penerima kuasa,

·       Foto copy surat sumpah dan

·       Foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil

3.         Membayar  biaya  panjar  perkara yang  telah dihitung oleh petugas

2.        Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.        Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas;

2.        Memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke Bank;

3.        Perhitungan panjar biaya;

4.        Menginput data perkara ke SIPP;

5.        Membuat SKUM;

6.        Mencatat dalam buku buku jurnal keuangan dan kas bantu;

7.        Menginput data ke dalam SIPP;

8.        Mencatat perkara ke dalam Buku Register Induk;

9.        Tandatangan penetapan Majelis, PP dan JSP;

10.     Distribusikan ke Majelis;

11.     Minutasi, meneliti kelengkapan berkas yg sudah putus;

12.     Mencatat amar putusan ke buku register induk;

13.     Menyerahkan berkas ke Panmud Hukum.

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

± 1 bulan (persidangan)

4.        Biaya/Tarif

Sesuai SK panjar biaya perkara dan biaya tambahan panggilan sidang sesuai radius pada SK panjar biaya jika perkara berlangsung lama berlangsung lama.

5.        Produk Pelayanan

1.       Berkas banding terkirim ke Pengadilan Tinggi untuk selanjutnya diputus oleh Pengadilan Tinggi;

2.       Berkas kasasi terkirim ke MA untuk selanjutnya diputus oleh MA.

6.        Penanganan Pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

d.   Standar Pelayanan Permohonan Eksekusi Riil 

1.        Persyaratan

1.         Surat permohonan Eksekusi dan melampirkan dokumen bukti awal;

2.         Surat Tugas dari instansi terkait / Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dengan melampirkan :

·       Foto copy KTP penerima kuasa,

·       Foto copy surat sumpah

·       Foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dengan

melampirkan :

-       Foto copy KTP penerima kuasa, Asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN;

-       Surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada

2.        Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.        Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas;

2.        Memeriksa Permohonan Ekseskusi;

3.        Membuat resume berkas eksekusi;

4.        Menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume;

5.        Mempelajari permohonan eksekusi dan menelaah/memberikan pendapat terhadap resume;

6.        Menghitung panjar biaya perkara;

7.        Memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke Bank;

8.        Menginput data perkara ke SIPP;

9.        Mencatat dalam buku buku jurnal keuangan dan kas bantu;

10.     Input data ke dalam SIPP;

11.     Mencatat perkara ke Buku Register Induk;

12.     Membuat draft penetapan aanmaning;

13.     Mengoreksi dan memparaf draft penetapan penawaran;

14.     Pembayaran;

15.     Penunjukkan JS/ JSP;

16.     Melakukan pemanggilan aanmaning;

17.     Melakukan aanmaning;

18.     Pembuatan berita acara aanmaning;

19.     Membuat draft penetapan pengosongan;

20.     Melaksanakan eksekusi;

21.     Mendaftarkan berita acara pengosongan ke BPN;

22.     Menginput data pelaksanaan eksekusi pada SIPP dan Mencatat dalam register;

23.     Mengarsipkan ke Panmud Hukum.

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

6 (enam) bulan (apabila tidak ada kendala dalam hal keaman

sampai;

4.        Biaya/Tarif

Sesuai SK panjar biaya perkara

5.        Produk Pelayanan

Pelaksanaan Eksekusi Riil

6.        Penanganan Pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

e.   Standar Pelayanan Permohonan Konsignasi 

1.        Persyaratan

1.        Surat permohonan Konsinyasi;

2.        Melampirkan dokumen awal :

a.   Fotocopy identitas Pemohon dan Termohon;

b.   Surat Kuasa yang sudah didftarkan di Kepaniteraan Hukum dan Surat tugas dari instansi terkait;

c.   Berita acara hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian;

d.   Fotocopy surat penolakan Termohon atas bentuk dan/atau besar Ganti Kerugian berdasarkan;

e.   Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian;

f.    Surat keputusan Gubernur, bupati/ wali kota tentang penetapan lokasi pembangunan;

g.   Fotocopy surat dari aprisal perihal nilai ganti rugi;

b.   Fotocopy bukti bahwa termohon sebagai pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah;

2.        Setelah ditelaah dan dipelajari oleh Panitera Muda  Perdata  dan  Panitera  selanjutnya dinyatakan dapat diterima pemohon membayar biaya perkara yang telah dihitung oleh kasir.

2.        Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.         Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas;

2.         Membuat resume berkas konsignasi;

3.         Menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume;

4.         Menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume;

5.         Mempelajari permohonan konsignasi dan menelaah/memberikan pendapat terhadap resume;

6.         Menghitung panjar biaya perkara;

7.         Memberikan slip setoran dan membuat SKUM;

8.         Menginput data perkara ke SIPP;

9.         Mencatat dalam buku buku jurnal keuangan dan kas bantu;

10.      Input data ke dalam SIPP;

11.      Mencatat perkara ke Buku Register Induk;

12.      Mengoreksi dan memparaf draft penetapan penawaran pembayaran;

13.      Penunjukkan JS/ JSP;

14.      Membuat perintah penetapan penawaran pembayaran;

15.      Melakukan penawaran kepada Termohon dengan dibuatkan berita acara;

16.      Melaporkan kepada Panitera tentang diterima tidaknya Penawaran;

17.      Membuat penetapan hari sidang untuk memanggil Pemohon dan Termohon;

18.      Persidangan pemeriksaan konsignasi;

19.      Pelaksanaan penitipan Konsignasi sesuai penetapan.

 

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

6 (enam) bulan (apabila tidak ada kendala) sampai dengan selesai;

4.        Biaya/Tarif

Sesuai SK panjar biaya perkara

5.        Produk Pelayanan

Penetapan konsignasi

6.        Penanganan Pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk


f.    Standar Pelayanan Permohonan Eksekusi Pembayaran dan Hak Tanggungan Dasar hukum tambahan 

1.        Persyaratan

1.        Surat permohonan Eksekusi dan melampirkan dokumen bukti awal;

2.        Surat Tugas dari instansi terkait / Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dengan melampirkan :

a.   Foto copy KTP penerima kuasa,

b.   Foto copy surat sumpah

c.   Foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dengan melampirkan :

-       Foto copy KTP penerima kuasa, Asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN,

3.        Surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada

2.        Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.         Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas;

2.         Membuat resume berkas eksekusi;

3.         Menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume;

4.         Menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume;

5.         Mempelajari permohonan eksekusi dan menelaah/ Memberikan pendapat terhadap resume;

6.         Menghitung panjar biaya perkara;

7.         Memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke Bank;

8.         Menginput data perkara ke SIPP;

9.         Mencatat dalam buku buku jurnal keuangan dan kas bantu;

10.      Input data ke dalam SIPP;

11.      Mencatat perkara ke Buku Register Induk;

12.      Membuat draft penetapan aanmaning;

13.      Mengoreksi dan memparaf draft penetapan penawaran pembayaran;

14.      Penunjukkan JS/ JSP;

15.      Melakukan pemanggilan aanmaning;

16.      Melakukan aanmaning;

17.      Pembuatan berita acara aanmaning;

18.      Membuat draft penetapan sita eksekusi;

19.      Memeriksa dan membubuhi paraf dan tandatangan penetapan sita;

20.      Melaksanakan sita eksekusi;

21.      Membuat penetapan lelang;

22.      Memeriksa dan menandatangani penetapan lelang;

23.      Membuat konsep harga limit;

24.      Meneliti dan menandatangani konsep harga limit;

25.      Pengiriman berkas lelang dan permintaan jadwal lelang ke kantor KPKNL;

26.      Pengumuman jadwal lelang di media massa;

27.      Pelaksanaan lelang dan risalah lelang;

28.      Penyerahan hasil lelang kepada Pemohon Lelang;

29.      Menerima berkas permohonan eksekusi yang telah dilaksanakan;

30.      Menginput data pelaksanaan eksekusi pada SIPP dan mencatat dalam register. Menyerahkan berkas ke Panmud Hukum untuk diarsipkan.

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

±  6 (enam) bulan (jika tidak ada kendala dalam hal keamanan

eksekusi) sampai dengan selesai

4.        Biaya/Tarif

Sesuai SK panjar biaya perkara

5.        Produk Pelayanan

Pelaksanaan eksekusi lelang

6.        Penanganan Pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

g.   Standar Pelayanan E-Court 

1.        Persyaratan

1.         Pemohon/ Termohon/ Kuasanya hadir dan menyampaikan Memori/ Kontra Memori banding / Kasasi beserta soft copy;

2.         Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dengan melampirkan

·       Foto copy KTP penerima kuasa;

·       Salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPN;

2.        Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.        Pemohon/ Termohon/ Kuasanya menyerahkan Memori/ Kontra Memori banding/ Kasasi dan soft copy kepada petugas Pelayanan (Banding Manual) Sedangkan Banding Onlinediserahkan melalui Aplikasi E-Court;

2.        Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas dan memberi cap tanda terima yang nantinya ditandatangani oleh panitera dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas yang selanjutnya ditandatangani oleh panitera Muda Perdata;

3.        Petugas Pelayanan membuat Tanda Terima Memori/ Kontra Memori banding/ Kasasi yang nantinya ditandatangani oleh Pemohon/ Termohon/ Kuasanya dan  Panitera (Banding/Kasasi Manual) Sedangkan Banding/Kasasi Online Panitera Akan memverifikasi Memori/ Kontra Memori banding/ Kasasi melalui Aplikasi E-Court;

4.        Petugas menyampaikan Tanda Terima Memori/ Kontra Memori banding/ Kasasi kepada Pemohon/Termohon/ Kuasanya untuk diperiksa dan ditandangani(Banding/Kasasi Manual);

5.        Petugas menyampaikan Tanda Terima Memori/ Kontra Memori banding/ Kasasi kepada Panitera untuk ditandatangani (Banding/Kasasi Manual)

6.        Petugas menyampaikan salinan tanda terima dan salinan Memori/ Kontra Memori banding/ Kasasi yang

7.        telah dicap tanda terima kepada Pemohon/ Termohon / Kuasanya (Banding/Kasasi Manual) sedangkan Banding/Kasasi Online verifikasi Panitera dapat dilihat di Aplikasi E-Court

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

60 menit

4.        Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.        Produk Pelayanan

1.         Pemohon/Termohon/Kuasanya menerima salinan Tanda Terima Memori/Kontra Memori banding/Kasasi (Banding/Kasasi Manual) sedangkan Banding/Kasasi Online dapat dilihat di Aplikasi E-Court;

2.         Pemohon/Termohon/Kuasanya menerima salinan Memori/Kontra Memori banding/Kasasi yang telah dicap tanda terima dan ditandatangani oleh Panitera (Banding/Kasasi Manual) sedangkan Banding/Kasasi Online dapat dilihat di Aplikasi E-Court;

6.        Penanganan Pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

h.   Standar Pelayanan Pemeriksaan Berkas/Inzage Oleh Para Pihak 

1.        Persyaratan

1.         Pemohon/ Termohon/ Kuasanya hadir dan menyampaikan Memori/ Kontra Memori banding / Kasasi beserta soft copy;

2.         Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dengan melampirkan

·       Foto copy KTP penerima kuasa;

·       Salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPN;

2.        Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.         Pemohon Inzage hadir dan menyatakan untuk Inzagekepada petugas Pelayanan (Banding/Kasasi Manual);

2.         Petugas pelayanan menyampaikan permohonan tersebut kepada Panitera Muda Perdata (Banding/Kasasi Manual);

3.         Panitera Muda Perdata / staf yang ditunjuk oleh Panitera Muda Perdata menyiapkan berkas yang akan diperiksa dan memberikan pendampingan serta pengawasan proses memeriksa berkas tersebut (Banding/Kasasi Manual) sedangkan Banding/Kasasi Online petugas mengupload dokumen Bundel A dan Bundel B ke dalam Aplikasi E-Court;

4.         Petugas Pelayanan membuat akta memeriksa berkas / Inzage yang ditandatangani oleh pemohon Inzage dan Panitera (Banding/Kasasi Manual) sedangkan Banding/Kasasi Online mengirimkan pemberitahuan Inzage kepada para pihak melalui Aplikasi E-Court.

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

60 menit

4.        Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.        Produk Pelayanan

1.         Pemohon Inzage memeriksa berkas;

2.         Mendapat layanan pendampingan dan pengawasan dari Panitera Muda Perdata / staf yang ditunjuk (Banding/Kasasi Manual) sedangkan Banding/Kasasi Online inzage dilakukan melalui Aplikasi E-Court;

3.         Pemohon Inzage mendapatkan salinan akta memeriksa berkas / Inzage.

6.        Penanganan Pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

i.     Standar Pelayanan Pengambilan Salinan Penetapan/Putusan 

1.        Persyaratan

1.        Pemohon hadir dan menyatakan tujuannya untuk pengambilan salinan Putusan / Penetapan;

2.        Menunjukkan identitas diri;

3.        Melampirkan Pemberitahuan Putusan / Penetapan jika ada;

4.        Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dengam melampirkan :

·       Foto copy KTP penerima kuasa dan

·       Salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPN.

2.        Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.         Untuk Persidangan tatap muka:

a.   Pemohon hadir dan menyatakan tujuannya untuk pengambilan salinan putusan/ penetapan kepada petugas Pelayanan;

b.   Petugas pelayanan memeriksa identitas pemohon selanjutnya dicocokkan dengan pihak yang berperkara dalam salinan Penetapan / Putusan tersebut. 

c.   Petugas Pelayanan menyiapkan salinan serta menghitung biaya yang timbul atas salinan tersebut;

d.   Petugas Pelayanan menyampaikan salinan tersebut kepada Panitera untuk ditanda tangani;

e.   Petugas Pelayanan menyampaikan salinan tersebut serta meminta biaya yang timbul kepada pemohon salinan.

2.         Untuk E-Litigasi

a.   Panitera menandatangani dokumen putusan secara elektronik pada Aplikasi E-Court;

b.   Para Pihak mengajukan permohonan Salinan putusan pada Aplikasi E-Court lalu para pihak melakukan pembayaran Salinan putusan;

c.   Para Pihak dapat mendownload putusan setelah pembayaran terkonfirmasi pada Aplikasi E-Court;  

d.   Petugas Pelayanan menyiapkan salinan serta menghitung biaya yang timbul atas salinan tersebut;

e.   Petugas Pelayanan menyampaikan salinan tersebut kepada Panitera untuk ditanda tangani;

f.    Petugas Pelayanan menyampaikan salinan tersebut serta meminta biaya yang timbul kepada pemohon salinan.

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

60 menit

4.        Biaya/Tarif

Biaya salinan putusan sesuai Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor 1/PEN.KPN/PDT/1/2025/PN Njk tentang Panjar Biaya Pendaftaran Perkara pada Pengadilan Negeri Nganjuk

5.        Produk Pelayanan

1.        Pemohon menerima salinan;

2.        Pemohon mendapat bukti biaya yang dibayarkan untuk salinan tersebut.

6.        Penanganan Pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

j.     Standar Pelayanan Pengambilan Sisa Panjar Tingkat Pertama 

1.          Persyaratan

1.         Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan sisa panjar. b;

2.         Menunjukkan identitas diri;

3.         Melampirkan Pemberitahuan Putusan / Penetapan jika ada;

4.         Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dengan melampirkan :

a.   Foto copy KTP penerima kuasa dan

b.   Salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPN.

2.          Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.         Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan sisa panjar kepada Petugas Pelayanan;

2.         Petugas pelayanan memeriksa identitas pemohon untuk memastikan bahwa pemohon adalah yang berhak menerima sisa panjar;

3.         Petugas Pelayanan menyampaikan permohonan tersebut kepada kasir;

4.         Kasir menghitung sisa panjar serta membuat bukti pengembalian sisa panjar;

5.         Kasir menutup panjar biaya perkara yang diambil sisa panjarnya;

6.         Kasir menyampaikan bukti pengambilan sisa panjar untuk ditanda tangani oleh pemohon;

7.         Kasir menyerahkan uang sisa panjar beserta salinan bukti pengambilan sisa panjar kepada pemohon.

 

3.          Jangka Waktu Penyelesaian

60 menit

4.          Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.          Produk Pelayanan

1.         Uang sisa panjar;

2.         Salinan bukti pengambilan sisa panjar.

6.          Penanganan Pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

k.   Standar Pelayanan Pengambilan Uang Ganti Rugi/Konsiyasi 

1.          Persyaratan

1.         Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan Uang Konsinyasi.

2.         Identitas diri Pemohon;

3.         Surat Rekomendasi pengambilan uang Konsinyasi dari BPN;

4.         Surat Pemutusan hubungan yang di keluarkan oleh BPN;

5.         Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dengan melampirkan :

·       Foto copy KTP penerima kuasa dan

·       Salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPN.

2.          Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.         Pemohon menyampaikan tujuannya untuk

pengambilan Uang Konsinyasi;

2.         Petugas Pelayanan meminta persyaratan pengambilan uang Konsinyasi kepada pemohon;

3.         Petugas pelayanan memeriksa identitas pemohon dilengkapi syarat lain untuk disesuaikan pada berkas perkara permohonan konsinyasi dengan tujuan memastikan bahwa pemohon adalah yang berhak menerim uang konsinyasi;

4.         Petugas Pelayanan Menyampaikan permohonan tersebut disertai lampiran persyaratan kepada Panitera Muda Perdata dilanjutkan kepada Panitera untuk dipelajari dan diteliti;

5.         Petugas pelayanan membuat Berita Acara Serah terima Uang Konsinyasi berdasarkan Perintah Panitera/Panitera Muda Perdata;

6.         Kasir membuat kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi;

7.         Pemohon menandatangani Berita Acara Serah terima Uang Konsinyasi dihadapan panitera dengan disaksikan dua orang saksi;

8.         Pemohon menandatangani kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi yang diketahui panitera;

9.         Kasir menyerahkan salinan kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi, salinan Berita Acara Serah terima Uang Konsinyasi serta uang konsinyasi kepada pemohon.

 

3.          Jangka Waktu Penyelesaian

60 menit

4.          Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.          Produk Pelayanan

1.         uang konsinyasi;

2.         salinan kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi;

3.         salinanBerita Acara Serah terima Uang Konsinyasi.

6.          Penanganan Pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk


C.  KEPANITERAAN MUDA HUKUM

Dasar hukum:

1.     Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

2.     Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung R.I;

3.     Hirzeine Inland Reglement (HIR)/ Rechtreglementvoor de Buitengeweste (Rbg);

4.     Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 Jo Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan;

5.     Surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 1971 tentang surat kuasa Khusus;

6.     Surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 1971 tentang surat kuasa Khusus;

7.     Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Jo. Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3239/DJU/SK/HM02.3/11/2019 tentang Perubahan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri;

8.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;

9.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Meliputi:

 

a.   Prosedur Pelayanan Pendaftran Surat Kuasa Khusus 

1.       Persyaratan

1.         Surat kuasa asli 1 (satu) lembar;

2.         Fotocopy surat kuasa 3 (tiga) lembar;

3.         Fotocopy Kartu Advokat/Pengacara 2 (dua) lembar;

4.         Fotocopy Berita Acara Sumpah Advokad/Pengacara 2 (dua) lembar;

5.         Fotocopy KTP Advokat 2 (dua) lembar;

6.         Biaya PNBP Rp. 10.000,-

2.       Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.        PTSP Hukum :

a.   Menerima permohonan pendaftaran Surat Kuasa ± 60 menit;

b.   Menyerahkan Surat Kuasa yang telah didaftar kepada Pemohon ± 60 menit;

2.        Staf Panmud Hukum

a.   Memberi cap dan mencatat Surat Kuasa yang didaftar ke dalam Buku Register Pendaftaran Surat Kuasa ± 60 menit;

3.        Panmud Hukum :

a.   Meneliti kelengkapan permohonan pendaftaran surat kuasa dan membubuhi paraf ± 60 menit;

b.   Memberi paraf pada surat kuasa yang sudah disiapkan ± 60 menit;

c.   Mengarsipkan salinan surat kuasa ± 60 menit; 

4.        Panitera :

a.   Menanda tangani pendaftaran surat kuasa ± 60 menit;

5.        Kasir :

a.   Memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ± 60 menit;

3.       Jangka Waktu Penyelesaian

60 menit

4.       Biaya/Tarif

Rp. 10.000,-

5.       Produk Pelayanan

Surat Kuasa yang sudah dilegalisir

6.       Penanganan Pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

b.   Prosedur Pelayanan Pendaftran Surat Izin Kuasa Insidentil 

1.       Persyaratan

1.         Permohonan Ijin Surat Kuasa Insidentil 1 (satu) lembar;

2.         Surat keterangan dari kepala desa/kelurahan/tasan 1 (satu) lembar;

3.         Surat kuasa dari pihak I kepada pihak II 1 (satu) lembar;

4.         Foto copy KTP pemberi kuasa 1 (satu) lembar;

5.         Foto copy KTP penerima kuasa 1 (satu) lembar;

6.         Foto copy KK pemberi kuasa 1 (satu) lembar;

7.         Foto copy KK penerima kuasa 1 (satu) lembar;

8.         Biaya PNBP Rp. 10.000,-

2.       Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.        PTSP Hukum :

a.   Menerima permohonan pendaftaran Surat Ijin Kuasa Insidentil ± 60 menit;

b.   Menyerahkan Surat Kuasa yang telah didaftar kepada Pemohon ± 60 menit;

2.        Staf Panmud Hukum

a.   Membuat konsep surat ijin kuasa insidentil ± 60 menit;

b.   Memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ± 60 menit;

3.        Panmud Hukum :

a.   Meneliti kelengkapan permohonan pendaftaran surat ijin kuasa insidentil dan membubuhi paraf ± 60 menit;

b.   Memeriksa konsep Surat Ijin Kuasa Insidentil dan memberi paraf ± 60 menit;

c.   Mencatat Surat Ijin Kuasa Insidentil kedalam buku register pemberian ijin Kuasa Insidentil ± 60 menit;

d.   Mengarsipkan berkas permohonan Surat Ijin Kuasa Insidentil dan salinan Surat Ijin Insidentil ± 60 menit;   

6.        Panitera :

a.   Menerima dan memberi paraf konsep Surat Ijin Kuasa Insidentil ± 60 menit;

7.        Ketua :

a.   Menandatangani Surat Ijin Kuasa Insidentil  ± 60 menit;

8.        Petugas PTSP :

a.   Menyerahkan Surat Kuasa yang telah didaftar kepada Pemohon ± 60 menit;

9.        Mengarsipkan berkas permohonan ± 10 menit;

 

3.       Jangka Waktu Penyelesaian

60 menit

4.       Biaya/Tarif

Rp. 10.000,-

5.       Produk Pelayanan

Surat Kuasa yang sudah dilegalisir

6.       Penanganan Pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk


c.   Prosedur Surat Permohonan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara 

1.       Persyaratan

1.         Permohonan asli 1 (satu) lembar;

2.         SKCK 1 (satu) lembar;

3.         Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana 1 (satu) lembar;

4.         Biaya PNBP Rp. 10.000,-

2.       Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.        PTSP Hukum :

c.   Menerima berkas surat permohonan tidak tersangkut perkara ± 60 menit;

d.   Menyerahkan Surat keterangan tidak tersangkut perkara kepada Pemohon ± 60 menit;

2.        Staf Panmud Hukum

a.   Membuat konsep surat keterangan tidak tersangkut perkara ± 60 menit;

b.   Mencatat Surat keterangan tidak tersangkut perkara kedalam buku register ± 60 menit;

c.   Memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ± 60 menit;

3.        Panmud Hukum :

a.   Meneliti kelengkapan permohonan tidak tersangkut perkara ± 60 menit;

b.   Memeriksa konsep surat keterangan tidak tersangkut perkara  ± 60 menit;

c.   Mengarsipkan berkas permohonan Surat keterangan tidak tersangkut perkara ± 60 menit;  

10.     Panitera :

a.   Menerima dan memberi paraf konsep surat keteranga tidak tersangkut perkara ± 60 menit;

11.     Ketua :

b.   Menandatangani Surat keterangan tidak tersangkut perkara  ± 60 menit;

3.       Jangka Waktu Penyelesaian

60 menit

4.       Biaya/Tarif

Rp. 10.000,-

5.       Produk Pelayanan

Surat Permohonan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara

Pidana dan Perdata

6.       Penanganan Pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

d.   Prosedur Permohonan Legalisasi Surat Akta di Bawah Tangan (Waarmerking) 

1.        Persyaratan

1.        Surat Permohonan asli;

2.        KTP masing-masing ahli waris;

3.        Kartu Keluarga;

4.        Foto copy buku tabungan;

5.        Surat Keterangan waris;

6.        Surat keKeterangan Kematian;

7.        Akta kelahiran masing-masing ahli waris;

8.        Biaya PNBP Rp. 10.000,-

2.        Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.        PTSP Hukum :

a.   Menerima dan meneliti kelengkapan Surat Permohonan Akta dibawah Tangan/waarmerking dan kelengkapannya sesuai checlist ± 6 0  menit;

b.   Menyerahkan Surat pernyataan ahli waris kepada pemohon ± 60 menit ;  

2.        Staf Panmud Hukum

a.   waris ± 60 menit;

b.   Mencatat kedalam buku register Akta dibawah Tangan/waarmerking dan memberikan nomor pendaftaran serta tanggal pndaftaran akta dibawah tangan  ± 60 menit;

c.   Mengarsipkan salinan surat pernyataan ahli waris ± 60 menit;

3.        Panmud Hukum :

a.   Memverivikasi kelengkapan surat permohonan Akta dibawah Tangan/waarmerking dan kelengkapannya sesuai checlist  ± 60 menit;

b.   Meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan waarmerking surat pernyataan ahli waris ± 60 menit;  

4.        Panitera :

a.   Meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan waarmerking surat pernyataan ahli waris ± 60 menit;

5.        Ketua :

a.   Menandatangani catatan waarmeking surat pernyataan ahli waris dengan dihadiri oleh Pemohon ± 60 menit;

6.        Kasir :

a.   Menerima dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ± 60 menit;

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

60 menit

4.        Biaya/Tarif

Rp. 10.000,-

5.        Produk Pelayanan

Surat Permohonan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara Pidana dan Perdata

6.        Penanganan Pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

e.   Prosedur Permohonan Surat Keterangan Elektronik Melalui Aplikasi Eraterang

 

1.        Persyaratan

1.         Permohonan;

2.         Foto copy KTP;

3.         Foto copy SKCK;

4.         Surat Pernyataan (materai);

5.         Pas photo 4x6;

6.         Biaya PNBP Rp. 10.000,-

2.        Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.           PTSP Hukum :

a.   Menerima dan meneliti berkas Surat Permohonan dan kelengkapan data persyaratan baik yang diajukan secara elektronik ataupun manual sesuai checklist ± 60 menit;

b.   Menyerahkan Surat Keterangan Elektronik kepada Pemohon ± 60 menit;   

2.           Kasir :

a.   Menerima dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ± 60 menit;

3.           Staf Panmud Hukum

a.   Mencetak konsep Surat Keterangan ± 60 menit; 

4.           Panmud Hukum :

a.   Verivikasi kelengkapan data persyaratan ± 60 menit;

b.   Memeriksa konsep Surat Keterangan Elektronik ± 60 menit;

c.   Mengarsipkan berkas permohonan Surat Keterangan Elektronik ± 60 menit;   

5.           Panitera :

a.   Memeriksa konsep Surat Keterangan Elektronik ± 60 menit;

6.           Ketua :

a.   Menandatangani Surat Keterangan Elektronik ± 60

menit;

1.        Jangka Waktu Penyelesaian

60 menit

2.        Biaya/Tarif

Rp. 10.000,-

3.        Produk Pelayanan

Surat Keterangan Elektronik Melalui Aplikasi Eraterang

4.        Penanganan Pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

f.    Posedur Pelayanan Pengeluaran Salinan Putusan

 

1.          Persyaratan

1.         Fotocopy KTP 1 (satu) lembar;

2.         Fotocopy KK;

3.         Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan dan ditandatangani diatas materai Rp. 10.000,-

4.         Biaya PNBP Rp. 10.000,-

2.          Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.        Petugas PTSP Hukum :

a.   Menerima permintaan salinan putusan dari pihak dan melakukan pengecekan;

b.   Menyerahkan salinan putusan kepada pihak pemohon;  

2.        Staf Panmud Hukum

a.   Berkoordinasi dengan panmud masing-masing terkait permohonan salinan;

3.        Panitera :

a.   Salinan yang akan dikeluarkan di tandatangani;

4.          Jangka Waktu Penyelesaian

75 menit

5.          Biaya/Tarif

Rp. 500,- per lembar

6.          Produk Pelayanan

Berkas salinan putusan

7.          Penanganan Pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

g.   Prosedur Permohona Informasi 

1.        Persyaratan

1.       Formulir Permohonan;

2.       KTP

2.        Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.       Petugas PTSP Hukum :

a.   Menerima dan mencatat permohonan informasi,

b.   secara langsung maupun secara tidak langsung kedalam register ± 60 menit ;  

2.       Petugas Informasi (Panmud Hukum) :

a.   Menerima dan menganalisa permohonan informasi ± 60 menit ;

3.       Penanggung Jawab Informasi (Kabag & Panmud) :

a.   Meneruskan permohonan informasi kepada PPID karena informasi tidak bisa diputuskan oleh penaggung jawab ± 60 menit ;

b.   Menyiapkan informasi sesuai dengan permintaan pemohon ± 60 menit ;

c.   Arsip ± 60 menit ;

4.       PPID (Panitera & Sekretaris) :

a.   PPID menolak permohonan informasi ± 60 menit ;

5.       Atasan PPID :

a.   Pemohon mengajukan keberatan atas penolakan oleh PPID ± 60  menit;

b.   Mengabulkan atau menolak keberatan atas permohonan informasi ± 60 menit;

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

60 menit

4.        Biaya/Tarif

Rp. 10.000,-

5.        Produk Pelayanan

Permohonan Informasi

6.        Penanganan Pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

h.   Prosedur Pelayanan Penanganan Pengaduan 

1.        Persyaratan

1.       Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:

a.   identitas Pelapor;

b.   identitas Terlapor jelas;

c.   perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;

d.   menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan

e.   petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.

2.       Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat:

a.   identitas Pelapor;

b.   identitas Terlapor jelas;

c.   dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;

d.   menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor;

e.   meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.

3.        Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.         PTSP Informasi dan Pengaduan 

a.   Menerima pengaduan tertulis/elektronik menghadap lagsung dan meregister pengaduan  ± 15 menit

2.         Panmud Hukum :

a.   Menerima surat pengaduan dari meja Informasi dan Pengaduan dan meneruskan ke Ketua Pengadilan ± 15 menit

3.         Ketua :

a.   Mengklasifikasi pengaduan dan memberikan disposisi tindaklanjut pengaduan ± 10 menit;

4.         Panitera :

a.   Menindaklanjuti disposisi Ketua Pengadilan ± 10 menit ;

5.         Panmud Hukum :

a.   Menginput pengaduan ke dalam SIWAS ± 20 menit ;

b.   Memberikan Nomor PIN kepada Pengadu ± 10 menit ;

c.   Mengarsipkan berkas permohonan ± 10 menit ;

4.        Jangka Waktu Penyelesaian

60 menit

5.        Biaya/Tarif

-

6.        Produk Pelayanan

Berkas Pengaduan

7.        Penanganan Pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk


D.  ADMINISTRASI UMUM

      a.   Standar Pelayanan Pengelolaan Surat Masuk dan Surat Keluar melalui PTSP+ 

1.        Persyaratan

Surat Masuk

2.        Prosedur dan Waktu Pelayanan

1.       Petugas PTSP ± 10 Menit

a.   Menerima surat masuk dan membuat tanda terima surat masuk;

b.   Memindai (scan) serta menginput ke dalam register surat masuk diaplikasi PTSP;

c.   Surat terdata di register surat masuk aplikasi PTSP;

d.   Menyerahkan surat ke Ketua/Wakil Ketua Untuk dilakukan disposisi melalui aplikasi PTSP

2.       Ketua / Wakil ± 5 Menit Berkas Surat sampai ke ketua

a.   Membaca surat dan mengisi disposisi kepada Panitera atau Sekretaris melalui aplikasi PTSP

3.       Panitera/Sekretaris ± 5 Menit Surat Telah Disposisi

a.   Membaca disposisi dan menelaah scan surat melalui aplikasi PTSP untuk diteruskan kepada Panmud/Kasub

4.       Petugas PTSP ± 2 Menit

a.   Mencetak lembar disposisi untuk dilampirkan pada surat dan arsip

5.       Staf Umum Keuangan ± 2 Menit

a.   Mendistribusikan surat yang telah didisposisi oleh Pimpinan ke bagian masing-masing

6.       Panmud / Kasub ± 5 Menit

a.   Membaca disposisi dan isi surat

b.   Mengisi jenis pelaksanaan pada aplikasi

c.   Melaksanakan / memenuhi isi surat sebagaimana disposisi pimpinan

3.        Jangka Waktu Penyelesaian

1 hari

4.        Biaya/Tarif

(tidak dipungut biaya)

5.        Produk

Surat masuk diterima dan distribusikan / disposisi / dilaksanakan ke pihak yang dituju

6. PenangananPengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

 

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

b.   Standar Pelayanan Buku Tamu 

1.       Persyaratan

Buku Register

2.       Prosedur dan Waktu Pelayanan

Security

3.       Waktu

Setiap Kedatangan Tamu

4.       Pelayanan

1.       Melakukan penerimaan tamu;

2.       Mencatat keperluan tamu;

3.       Mengkoordinasikan kepada yang hendak ditemui.

5.       Jangka Waktu

5 Menit

6.       Biaya/Tarif

(tidak dipungut biaya)

7.       Produk

Tercatat di Buku Register 

 

8. PenangananPengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

 

1.Melalui aplikasi SIWAS- 
  https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2.Melalui aplikasi  LAPOR –
  https://www.lapor.go.id/
3.Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)
  https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4.Melalui nomor  telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00
5.Melalui nomor  telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408
6.Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 atau       0857 - 0748 - 6406
7.Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
8.Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

 

KETUA

 

 

Ttd

 

JAMUJI

 


 

                   Penanganan pengaduan,saran dam masukan / apresiasi:                                                                                                 
 
  1. Melalui aplikasi SIWAS-

          https://siwas.mahkamahagung.go.id/

      2. Melalui aplikasi LAPOR –

           https://www.lapor.go.id/

      3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian)

          https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

      4. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan :021-255 783 00

      5. Melalui nomor telpon Pengadilan Tinggi Surabaya : 031 – 5024408

      6. Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Nganjuk : 0358 -321752 dan 0857 0748 6406

      7. Melalui email :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

       8. Melalui google ulasan Pengadilan Negeri Nganjuk

 

 

 

 

 

 

 

 


Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

ColorsPencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

Kunjungi

LPSE

TypographyLayanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.

Kunjungi

E-LEARNING

TypographyE-Learning Mahkamah Agung RI

Kunjungi

Hukum Online

TypographyInformasi Hukum Secara Online.

Kunjungi